Loading
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Kamis (13/11/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria/aa.
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Gubernur Sulawesi Selatan wajib segera mengaktifkan kembali dua guru ASN Luwu Utara setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan keputusan rehabilitasi.
Dua guru SMAN 1 Masamba tersebut—Abdul Muis dan Rasnal—sebelumnya diberhentikan dengan tidak hormat setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan mereka bersalah dalam kasus pemungutan iuran Rp20 ribu dari orang tua murid pada 2018. Uang itu diketahui digunakan untuk membantu guru honorer yang terlambat menerima gaji hingga berbulan-bulan.
Rehabilitasi Presiden Bersifat Konstitusional
Yusril menjelaskan, keputusan Presiden untuk memberikan rehabilitasi merupakan langkah konstitusional yang diatur dalam Pasal 14 UUD 1945. Presiden juga telah meminta pertimbangan resmi MA sebelum menyetujui pemulihan nama baik kedua guru tersebut.
“Dengan keluarnya Keppres Rehabilitasi, harkat, martabat, dan kedudukan keduanya harus dipulihkan seperti sebelum ada putusan pidana,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Baca juga:
Gubernur Sulsel Diminta Kembalikan Status Dua Guru ASN Luwu Utara Usai Rehabilitasi PresidenIa menegaskan bahwa pemecatan keduanya oleh Gubernur Sulsel pada 2025 hanyalah konsekuensi administratif dari Undang-Undang ASN, bukan bagian dari hukuman pidana.
Status ASN Wajib Dipulihkan
Baca juga:
Gubernur Sulsel Diminta Kembalikan Status Dua Guru ASN Luwu Utara Usai Rehabilitasi PresidenSetelah Keppres Rehabilitasi diterbitkan, kata Yusril, Gubernur Sulawesi Selatan kini berkewajiban mengembalikan Abdul Muis dan Rasnal ke jabatan asal.“Rehabilitasi itu otomatis memulihkan nama baik sekaligus kedudukan kepegawaiannya. Karena itu, Gubernur Sulsel wajib mengaktifkan kembali kedua ASN tersebut,” tegasnya dikutip Antara.
Yusril juga meluruskan bahwa rehabilitasi tidak membatalkan putusan pidana MA. Putusan tetap berlaku, namun rehabilitasi memberikan pemulihan kehormatan, status sosial, dan posisi administratif seseorang. Hal itu berbeda dari Peninjauan Kembali (PK) yang dapat mengubah putusan pidana.
Kasus yang Jadi Sorotan Publik
Kasus kedua guru ini menuai simpati masyarakat. Banyak pihak menilai niat mereka membantu guru honorer bukanlah tindakan merugikan negara.Abdul Muis dipecat pada 4 Oktober 2025, sementara Rasnal diberhentikan pada 21 Agustus 2025, setelah keduanya dilaporkan LSM dan divonis 1 tahun penjara oleh MA.
Kini, setelah adanya rehabilitasi presiden, publik menunggu langkah cepat Gubernur Sulsel untuk memulihkan hak keduanya sebagai ASN.