Presiden Setuju Pengesahan RUU KUHAP, Menkum HAM Tegaskan Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana


 Presiden Setuju Pengesahan RUU KUHAP, Menkum HAM Tegaskan Urgensi Pembaruan Hukum Acara Pidana Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersiap menyampaikan pendapat akhir terkait RUU KUHAP mewakili Presiden pada Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 205-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU/aa.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan persetujuan atas pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan KUHAP menjadi undang-undang. Kepastian ini disampaikan Supratman saat mewakili pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Sebelumnya, RUU KUHAP telah disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI usai melewati seluruh proses pembahasan di Komisi III. Pemerintah menilai revisi KUHAP menjadi langkah penting untuk memperbarui sistem peradilan pidana Indonesia agar dapat menjawab tantangan zaman.

Dalam penyampaiannya, Supratman menyampaikan apresiasi pemerintah kepada seluruh pimpinan dan anggota DPR RI yang terlibat dalam proses penyusunan revisi tersebut.

“Atas nama Presiden, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada Dewan Perwakilan Rakyat yang telah memberikan dukungan penuh,” ujarnya.

Empat Dekade Berlalu, Pembaruan Jadi Keharusan

Supratman menjelaskan, KUHAP yang lahir pada 1981 telah menjadi landasan penting kemandirian hukum Indonesia, menggantikan sistem warisan kolonial HIR. Namun setelah lebih dari 40 tahun, banyak perubahan sosial, teknologi, dan tata negara yang menuntut adanya pembaruan.

Ia menilai bahwa revisi KUHAP penting untuk memastikan hukum acara pidana mampu menjawab fenomena kejahatan modern, termasuk kejahatan lintas negara, kejahatan digital, dan meningkatnya tuntutan perlindungan hak asasi manusia.

“Pembaharuan ini diperlukan agar hukum acara pidana lebih adaptif, modern, dan berkeadilan,” jelasnya dikutip Antara.

Menurut Supratman, KUHAP yang baru diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat, sekaligus memperkuat penegakan hukum dengan tetap menjaga batas kewenangan aparat agar tidak disalahgunakan.

DPR RI Satu Suara

Dalam Rapat Paripurna ke-18 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, Ketua DPR RI Puan Maharani mengesahkan RUU KUHAP setelah seluruh fraksi secara satu suara menyatakan persetujuannya.

“Apakah RUU dapat disetujui menjadi undang-undang? Terima kasih,” kata Puan yang disambut jawaban “setuju” dari seluruh anggota dewan yang hadir.Dengan pengesahan ini, Indonesia resmi memasuki babak baru pembaruan hukum acara pidana. Pemerintah berharap regulasi baru tersebut dapat menguatkan sistem keadilan yang responsif dan relevan dengan kebutuhan masa kini.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru