KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka terkait Kasus Ade Kuswara


 KPK Buka Peluang Panggil Rieke Diah Pitaloka terkait Kasus Ade Kuswara Arsip foto - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (kanan) bersama ayahnya H. M. Kunang (kiri) dihadirkan saat konferensi pers penahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz/am.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan membuka kemungkinan untuk memanggil anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, dalam rangka pendalaman perkara dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Peluang pemanggilan tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, yang menegaskan bahwa penyidik tidak menutup kemungkinan meminta keterangan dari pihak mana pun jika dinilai relevan dengan penyidikan.

“Jika memang dibutuhkan untuk dilakukan permintaan keterangan, maka tentu penyidik terbuka untuk melakukan pemanggilan kepada siapa saja,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Selasa (6/1/2026).

Menurut Budi, keterangan dari Rieke Diah Pitaloka berpotensi membantu penyidik dalam memperjelas konstruksi perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. KPK menekankan bahwa setiap langkah pemanggilan akan didasarkan pada kebutuhan penyidikan dan penguatan alat bukti.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, sepuluh orang diamankan, delapan di antaranya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif dikutip Antara.

Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, KPK mengungkap adanya penyitaan uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi nonaktif, ayahnya HM Kunang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga berperan sebagai penerima suap, sementara Sarjan diduga sebagai pihak pemberi. Hingga kini, KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk pemanggilan saksi tambahan.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru