Loading
Ilustrasi - Petugas Imigrasi melayani jamaah calon haji yang akan berangkat di bandara di tanah air. ANTARA/HO-Humas Ditjen Imigrasi
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan komitmennya dalam melindungi warga negara Indonesia (WNI) dari praktik haji nonprosedural yang berisiko menimbulkan masalah hukum di negara tujuan.
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Hendarsam Marantoko, menyatakan bahwa langkah pencegahan terhadap calon jamaah haji nonprosedural merupakan bentuk perlindungan negara.
“Pencegahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan potensi risiko hukum di negara tujuan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (2/5/2026).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, yang meminta seluruh jajaran imigrasi meningkatkan kewaspadaan selama musim haji.
Hendarsam mengimbau masyarakat agar menunaikan ibadah haji melalui jalur resmi demi menjamin keamanan, kenyamanan, dan perlindungan selama berada di Arab Saudi.
“Imigrasi akan terus hadir melalui penguatan pengawasan dan sinergi antarinstansi sebagai wujud Imigrasi untuk rakyat,” tegasnya.
Pernyataan ini disampaikan menyusul pencegahan keberangkatan 23 WNI yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (1/5).
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, menjelaskan bahwa rombongan tersebut terdiri dari 12 laki-laki dan 11 perempuan dengan tujuan Jeddah, Arab Saudi.
Petugas menemukan ketidaksesuaian antara dokumen dan keterangan perjalanan. Setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap bahwa mereka berencana melaksanakan ibadah haji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya.
“Mereka sempat memberikan keterangan sebagai pekerja sebelum akhirnya mengakui tujuan sebenarnya,” jelas Galih.
Dari hasil pendalaman, satu orang diketahui berperan sebagai koordinator, sementara 22 lainnya merupakan calon jamaah haji nonprosedural.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Satgas Haji yang melibatkan berbagai instansi, termasuk kepolisian, hingga diputuskan untuk menunda keberangkatan seluruh rombongan.
Sejak awal musim haji 2026, Imigrasi Soekarno-Hatta tercatat telah mencegah keberangkatan total 42 WNI yang diduga akan berangkat melalui jalur tidak resmi.
“Kami terus memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas instansi dalam Satgas Haji,” pungkas Galih.