Loading
Gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. ANTARA/Ilham Kausar
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Partai Demokrat resmi melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terkait dugaan penyebaran konten hoaks yang menyerang Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
Laporan dibuat oleh Badan Hukum dan Pengacara Partai Dewan Pimpinan Pusat (BHPP DPP) Partai Demokrat pada Senin malam, 5 Januari 2026. Ketua BHPP DPP Partai Demokrat, Muhajir, membenarkan langkah hukum tersebut saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (6/1/2026).“Benar, semalam BHPP DPP Partai Demokrat telah membuat laporan polisi,” ujar Muhajir.
Menurutnya, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dugaan pelanggaran itu mencakup Pasal 263 ayat (1), Pasal 263 ayat (2), serta Pasal 264 KUHP.
Muhajir menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 30 Desember 2025. Saat itu, sejumlah akun media sosial diduga mengunggah konten berisi tuduhan dan narasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya terkait SBY dan Partai Demokrat.
Beberapa akun yang dilaporkan antara lain akun YouTube @AGRI FANANI dengan video berjudul “Anak emas SBY korupsi terbesar sepanjang Sejarah RI”, akun YouTube @Bang bOy YTN dengan konten bertajuk “Kebongkar Siasat Busuk SBY…”, serta akun YouTube @Kajian Online yang mengunggah video berjudul “SBY Resmi Jadi Tersangka Baru…”.
Selain itu, akun TikTok @sudirowibudhiusmp juga dilaporkan karena diduga menyebarkan narasi yang menuduh Partai Demokrat memainkan isu ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo, untuk kepentingan politik tertentu.
Atas unggahan-unggahan tersebut, pelapor merasa dirugikan dan menilai konten yang beredar berpotensi menyesatkan publik. Karena itu, laporan resmi diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor STTLP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 Januari 2026 pukul 23.16 WIB. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.