Kasus Pencemaran Nama Baik, Polisi Tegaskan Penahanan Roy Suryo dan Tifa Sah


 Kasus Pencemaran Nama Baik, Polisi Tegaskan Penahanan Roy Suryo dan Tifa Sah Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/6/2026). ANTARA

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tindakan pengamanan terhadap dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi dokumen elektronik, Roy Suryo serta Tifauzia Tyassuma, telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21,” kata Iman dalam konferensi pers, Jumat (19/6/2026).

Ia menegaskan bahwa penyidik wajib memastikan keberadaan fisik para tersangka sebelum dilakukan pelimpahan agar proses hukum berjalan tanpa hambatan.

Menurutnya, pengamanan tersebut juga dilakukan untuk mendukung kelancaran prosedur administrasi peradilan, termasuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani para tersangka.

“Langkah pengamanan ini diambil agar seluruh proses birokrasi peradilan tidak mengalami hambatan,” ujarnya.

Selain itu, penyidik juga melakukan konfirmasi terhadap seluruh barang bukti yang akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum, termasuk memastikan kesesuaian bukti dengan hasil penyidikan.

Iman menambahkan bahwa dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 94 saksi dan 26 ahli dari berbagai bidang. Proses penyidikan juga melibatkan uji laboratorium berstandar internasional terhadap barang bukti digital dan dokumen.

Di sisi lain, kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, menyampaikan keberatan atas tindakan kepolisian tersebut. Ia menilai proses penangkapan dan penahanan tidak tepat mengingat perkara yang menjerat kliennya masih berada dalam wilayah perdebatan hukum.

“Kami melakukan pembelaan-pembelaan diri terhadap klien kita, sehingga yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya menurut saya sangat tidak profesional dan kami protes keras,” ujar Refly di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Perbedaan pandangan antara pihak kepolisian dan kuasa hukum masih mewarnai proses hukum kasus tersebut, yang kini memasuki tahap pelimpahan ke kejaksaan.

 
Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru