Loading
Arsip: Kepala Korlantas Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengingatkan seluruh jajarannya agar mengedepankan sikap bijak, profesional, serta empati dalam menangani perkara yang menyita perhatian publik. Pesan ini disampaikan menyusul polemik penetapan tersangka dalam kasus penjambretan yang berujung kecelakaan maut di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Peristiwa tersebut terjadi pada April 2025, ketika seorang pria bernama Hogi Minaya berusaha mengejar dua pelaku penjambretan yang merampas tas istrinya. Aksi kejar-kejaran itu berakhir tragis setelah sepeda motor pelaku kehilangan kendali, menabrak tembok, dan menyebabkan dua orang meninggal dunia. Hogi kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Sleman.
Irjen Pol. Agus menegaskan bahwa Polri memahami empati serta keprihatinan masyarakat terhadap kasus tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap kejadian yang menimbulkan korban jiwa tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memahami rasa empati publik. Namun, setiap peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa harus diuji secara objektif, profesional, dan transparan agar fakta serta peran masing-masing pihak menjadi terang,” ujar Agus di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, proses penegakan hukum bukan untuk menyingkirkan rasa keadilan, melainkan menjadi sarana untuk mencapainya secara benar dan terukur.
“Penegakan hukum justru menjadi ruang untuk menilai fakta, situasi, niat, hingga proporsionalitas tindakan. Di situlah keadilan dicari melalui mekanisme yang sah,” katanya seperti dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Agus meminta aparat di lapangan agar mengedepankan pendekatan humanis, menjaga komunikasi yang terbuka dengan masyarakat, serta berhati-hati dalam mengambil langkah hukum, khususnya pada perkara yang sensitif dan viral.
Ia menegaskan bahwa kehadiran Polri harus benar-benar dirasakan sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Peristiwa ini menjadi pembelajaran bersama. Melawan kejahatan tetap harus mengutamakan keselamatan dan diserahkan pada mekanisme hukum. Polri hadir untuk menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat,” ucapnya.
Dalam kasus tersebut, Hogi Minaya dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).