Kamis, 29 Januari 2026

Ini Aturan Gratifikasi Terbaru KPK, Hadiah Pernikahan Kini Boleh Rp1,5 Juta


 Ini Aturan Gratifikasi Terbaru KPK, Hadiah Pernikahan Kini Boleh Rp1,5 Juta Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menerbitkan aturan baru terkait pelaporan gratifikasi. Regulasi ini dibuat untuk menyederhanakan mekanisme pelaporan dan penanganan gratifikasi agar lebih mudah dipahami serta meminimalkan perbedaan tafsir di kalangan penyelenggara negara.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perubahan regulasi ini bertujuan membangun budaya integritas dan mencegah kebiasaan menerima hadiah untuk kepentingan pribadi, meskipun dengan dalih sosial.

“Aturan ini dibuat untuk mendorong pejabat negara atau penyelenggara negara agar tidak terbiasa menerima hadiah untuk kepentingan pribadi, meskipun dengan alasan sosial atau kemasyarakatan,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Budi menjelaskan, salah satu latar belakang perubahan aturan ini adalah penyesuaian batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Menurutnya, batas nilai wajar yang diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 merujuk pada hasil survei tahun 2018 dan 2019, sehingga dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

“Karena sudah kurang sesuai dengan situasi terkini, maka dipandang perlu memutakhirkan batas nilai wajar gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan ke KPK,” jelasnya seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, KPK juga menyoroti banyaknya laporan gratifikasi yang tidak dapat ditindaklanjuti. Hal tersebut terjadi karena laporan tidak memenuhi unsur Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, terdapat kesalahan administratif, atau objek gratifikasi tidak memiliki nilai ekonomis.

Perubahan regulasi juga dilakukan untuk memperjelas kategori gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Selama ini, KPK menerima banyak laporan atas gratifikasi yang sebenarnya dikecualikan dari kewajiban pelaporan.

“Karena banyaknya laporan gratifikasi yang sebenarnya tidak wajib dilaporkan, maka ketentuannya diubah agar lebih mudah dipahami,” kata Budi.

Dalam aturan terbaru ini, KPK menaikkan batas nilai gratifikasi yang masih dianggap wajar dan tidak wajib dilaporkan. Untuk hadiah pernikahan, batas nilai yang sebelumnya Rp1 juta per pemberi kini dinaikkan menjadi Rp1,5 juta per pemberi.

Sementara itu, ketentuan batas nilai gratifikasi dari sesama rekan kerja dalam acara pisah sambut, pensiun, atau ulang tahun yang sebelumnya maksimal Rp300 ribu per pemberi kini dihapus.

Tak hanya itu, KPK juga melakukan penyesuaian pada sejumlah ketentuan lain, mulai dari mekanisme pelaporan gratifikasi, penandatanganan surat keputusan (SK) gratifikasi, hingga penguatan peran unit pengendalian gratifikasi di setiap instansi.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru