Polisi Ungkap Kasus Penculikan Anak di Tambun Selatan, Pelaku Ditangkap di Bandung


 Polisi Ungkap Kasus Penculikan Anak di Tambun Selatan, Pelaku Ditangkap di Bandung Orang tua korban penculikan anak menyampaikan apresiasi kepada polisi di Mapolres Metro Bekasi. (Antara)

KABUPATEN BEKASI, ARAHKITA.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penculikan anak yang terjadi di Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Pelaku berhasil ditangkap dan korban ditemukan dalam kondisi selamat setelah sempat dibawa ke luar daerah.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Sumarni mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan orang tua korban yang diterima polisi pada 26 Januari 2026. Laporan itu segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Jatanras.

“Pelaku berinisial M A R alias L berhasil diamankan bersama korban dalam keadaan selamat. Laporan penculikan diterima dari ibu kandung korban yang masih berusia anak,” ujar Sumarni saat memberikan keterangan di Cikarang, Jumat (30/1/2026).

Sumarni menjelaskan, peristiwa penculikan terjadi pada Minggu (25/1/2026) di kawasan Jalan Pahlawan Raya, Desa Setiamekar. Saat itu, korban berinisial M A A diminta keluarga untuk membeli gas LPG di warung dekat rumah. Namun, korban tidak kembali hingga beberapa jam kemudian.

Dari keterangan saksi di lokasi, korban terakhir terlihat bersama seorang pria yang mengenakan atribut ojek daring dan mengendarai sepeda motor. Pelaku diduga memaksa korban ikut dengan cara menakut-nakuti menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard motor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Metro Bekasi melakukan pelacakan dan analisis pergerakan pelaku. Hasilnya, diketahui pelaku membawa korban menuju wilayah Kabupaten Bandung.

“Tim kemudian melakukan pengejaran hingga ke Terminal Leuwipanjang. Pelaku dan korban akhirnya diamankan di dalam bus antarkota jurusan Bandung–Merak di kawasan Babakan Ciparay,” jelas Sumarni seperti dikutip dari Antara

Setelah diamankan, pelaku beserta korban langsung dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil penyidikan awal, terungkap bahwa penculikan tersebut dilatarbelakangi motif pribadi.

“Motif pelaku adalah untuk mengancam orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan asmara dengan pelaku,” ungkap Sumarni.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Ancaman pidana tersebut dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi langsung dari keluarga korban. Dengan penuh haru, ibu korban menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Polres Metro Bekasi atas kerja cepat dan profesional aparat kepolisian.

“Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Polres Metro Bekasi, khususnya Satreskrim dan Unit Jatanras. Berkat kerja keras polisi, anak saya bisa kembali dengan selamat. Kami berharap pelaku diproses sesuai hukum,” ujar ibu korban di Mapolres Metro Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak. Ia juga memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Sebagai upaya memperkuat komunikasi dengan masyarakat, Polres Metro Bekasi terus mengajak warga memanfaatkan layanan Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi (CLBK) melalui nomor 081383990086. Layanan tersebut dibuka untuk menerima keluhan, masukan, maupun informasi dari masyarakat demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru