Terekam Kamera, Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Anjing di Penjaringan Berhasil Diamankan Polisi


 Terekam Kamera, Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Anjing di Penjaringan Berhasil Diamankan Polisi Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kepolisian menangkap seorang pria berinisial OL (24) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seekor anjing di sebuah toko hewan peliharaan (pet shop) di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut yang terjadi pada 1 Juni 2026. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus dan melengkapi sejumlah alat bukti.

Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Sampson Sosa Hutapea mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada tanggal 1 Juni 2026.

“Pelaku dilaporkan melakukan aksi pidana yang didukung sejumlah alat bukti terkait dugaan pelecehan seksual tersebut,” ujar Sampson di Jakarta, Selasa (16/6/2026).

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah flash disk yang berisi rekaman video dugaan aksi pelaku, satu unit telepon genggam, serta hasil visum hewan yang dikeluarkan oleh dokter hewan.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan bukti lain, termasuk rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di lokasi kejadian.

“Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini,” kata Sampson dikutip Antara.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula ketika OL datang seorang diri ke toko hewan peliharaan tersebut. Pelaku kemudian masuk ke area toko dan terlihat bermain dengan seekor anjing.

Namun, seorang saksi disebut memergoki pelaku melakukan tindakan tidak senonoh dengan mengeluarkan alat kelaminnya di dekat hewan tersebut.

Mengetahui kejadian itu, saksi segera melaporkannya melalui grup pesan internal toko dan merekam dugaan aksi pelaku sebagai dokumentasi.

Karyawan toko kemudian menegur pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Penjaringan untuk ditindaklanjuti.

Atas perbuatannya, OL dijerat Pasal 337 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana penganiayaan terhadap hewan. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah pidana penjara paling lama satu tahun.

Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan sambil menunggu hasil pendalaman dan pemeriksaan tambahan dari para saksi maupun barang bukti yang telah diamankan.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru