Pengungkapan Kasus Obat Keras Ilegal di Bekasi, Polisi Sita Ratusan Butir Tramadol


 Pengungkapan Kasus Obat Keras Ilegal di Bekasi, Polisi Sita Ratusan Butir Tramadol Barang bukti kasus dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. (Humas Polres Metro Bekasi)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dugaan kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta ratusan butir obat keras yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Hannry Tambunan, mengatakan kedua pelaku berinisial BM dan AG ditangkap di wilayah Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, pada Senin (15/6). Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan dugaan aktivitas peredaran obat keras di lingkungan mereka.

"Berawal dari informasi masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat peredaran obat daftar G tanpa izin edar," ujarnya, Selasa (16/6/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi. Hasilnya, dua terduga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Dari tangan BM dan AG, polisi menyita 540 butir Tramadol, 692 butir Eximer, dua unit telepon genggam, sejumlah plastik klip, satu dompet berwarna hitam, serta uang tunai sebesar Rp615.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku memperoleh pasokan obat keras itu dari seseorang berinisial AGM. Polisi kini masih melakukan pengembangan kasus dan memburu AGM yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kasus ini masih kami kembangkan. Kami juga melakukan pengejaran terhadap pemasok obat tersebut," kata Hannry.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya diduga melanggar aturan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan, termasuk dugaan peredaran obat-obatan terlarang. Menurut polisi, informasi dari warga menjadi salah satu faktor penting dalam mengungkap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bagian dari upaya aparat kepolisian dalam menekan peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat, khususnya kalangan remaja yang kerap menjadi sasaran penyalahgunaan obat-obatan tersebut.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru