Loading
Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Muhammad Arif Nuryanta mengenakan rompi tahanan. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi memperberat hukuman terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan periode 2024–2025, Muhammad Arif Nuryanta, dalam perkara dugaan suap terkait penanganan kasus korupsi crude palm oil (CPO). Vonis Arif dinaikkan dari 12,5 tahun menjadi 14 tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Albertina Ho setelah majelis hakim mengabulkan permohonan banding yang diajukan jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa.
“Majelis mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, khususnya terkait lamanya pidana penjara, pidana pengganti denda, serta pidana pengganti uang pengganti,” ujar Albertina Ho dalam amar putusan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Selain pidana badan, majelis hakim mempertahankan denda sebesar Rp500 juta kepada Arif. Namun, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman penggantinya dikurangi menjadi 140 hari kurungan, lebih ringan dibandingkan putusan sebelumnya yang menetapkan subsider enam bulan.
Sementara itu, untuk pidana tambahan berupa uang pengganti, Arif tetap diwajibkan membayar Rp14,73 miliar. Jika tidak dilunasi, hukuman penggantinya justru diperberat menjadi enam tahun penjara, naik dari lima tahun pada putusan pengadilan tingkat pertama.
Majelis Hakim PT DKI Jakarta menegaskan bahwa Arif terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap secara bersama-sama senilai Rp14,73 miliar. Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini berawal dari dugaan suap dalam putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) periode 2023–2025. Saat itu, Arif menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Dalam dakwaan, Arif disebut menerima suap dari sejumlah pihak, yakni Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Syafei, yang berprofesi sebagai advokat atau perwakilan kepentingan terdakwa korporasi, termasuk Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Uang suap tersebut diduga diterima bersama Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta tiga hakim nonaktif yang menangani perkara CPO, yaitu Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin.