Loading
Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Kasus Kuota Haji. (Kaltim Post)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Permohonan tersebut terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan dengan nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL setelah didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026. Dalam keterangan perkara disebutkan bahwa klasifikasi permohonan menyangkut sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sistem belum menampilkan petitum lengkap maupun nama hakim tunggal yang akan memeriksa perkara. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026.
KPK sebelumnya telah mengonfirmasi penetapan Yaqut sebagai tersangka pada Januari 2026 dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Penyidikan perkara ini sendiri diumumkan lembaga antirasuah pada 9 Agustus 2025, bersamaan dengan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung potensi kerugian negara.
Pada 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan estimasi awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam proses penyidikan, tiga orang juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga menduga keterlibatan luas dalam perkara tersebut. Pada 18 September 2025, lembaga itu mengungkapkan indikasi bahwa 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji turut terkait dalam kasus yang sedang diselidiki.
Selain proses hukum oleh KPK, Pansus Angket Haji DPR sebelumnya melaporkan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus masing-masing 10.000. Skema tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan kuota haji khusus sebesar delapan persen dan 92 persen untuk haji reguler.