Peredaran Narkoba Skala Besar Digagalkan, Polda Jatim Sita Aset Rp55 Miliar


 Peredaran Narkoba Skala Besar Digagalkan, Polda Jatim Sita Aset Rp55 Miliar Polisi menunjukkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang disita dari pengedar antarwilayah saat merilis pengungkapan tersebut di Mapolda Jatim. (Polda Jatim)

SURABAYA, ARAHKITA.COM - Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar kembali digagalkan aparat kepolisian. Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil membongkar peredaran 33 kilogram sabu-sabu yang diduga merupakan bagian dari jaringan antarwilayah.

Pengungkapan ini merupakan hasil pemantauan intensif selama hampir dua bulan. Seorang tersangka berinisial RG diamankan di jalan tol Surabaya pada Jumat pekan lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Muhammad Kurniawan, mengungkapkan bahwa dari tangan tersangka awalnya ditemukan empat kilogram sabu.

“Pada Jumat minggu lalu, anggota kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RG di jalan tol. Dari tangan tersangka, awalnya ditemukan 4 kilogram sabu-sabu,” ujar Kurniawan dalam konferensi pers di Surabaya, Kamis (19/2/2026).

Barang Bukti Bertambah Jadi 10 Kilogram

Tak berhenti di situ, hasil pengembangan kasus mengarah pada penemuan tambahan enam kilogram sabu yang disimpan terpisah dalam kardus. Total barang bukti yang terkait langsung dengan tersangka RG mencapai 10 kilogram.

Menurut Kurniawan, kemasan sabu yang diamankan memiliki karakteristik serupa, meski beratnya berbeda. Polisi menduga barang tersebut berasal dari jaringan yang sama.

“Dari karakteristik kemasan dan kondisi barang, besar kemungkinan ini berasal dari jaringan yang sama. Tetapi masih kami dalami,” tegasnya.

Saat ini, satu tersangka lain yang diduga terlibat masih buron dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain pengungkapan terhadap RG, Polda Jatim juga menggagalkan peredaran 23 kilogram sabu dalam kasus berbeda. Narkotika tersebut rencananya akan dikirim dari Surabaya menuju Kalimantan.

Polisi belum membeberkan detail jalur distribusi demi kepentingan penyelidikan lanjutan.

Awal 2026: 555 Kasus Narkotika Terungkap

Sepanjang Januari hingga pertengahan Februari 2026, Polda Jatim mencatat 555 laporan polisi kasus narkotika dengan total 724 tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

Hampir 42 kilogram sabu

16 kilogram ganja

851 butir ekstasi

5,26 kilogram ketamin

Sekitar 77 ribu butir obat keras berbahaya

Khusus Direktorat Reserse Narkoba, tercatat 77 kasus dengan 95 tersangka dalam periode yang sama. Dari penanganan tersebut, disita 34,269 kilogram sabu, 60 gram ganja, 22 gram tembakau sintetis, 724 butir ekstasi, serta sekitar 39 ribu butir obat keras.

Kejar Aset Narkoba, Rp55 Miliar Disita

Tak hanya menindak pelaku, Polda Jatim juga menelusuri aliran dana melalui kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika. Sejak 2024 hingga 2026, terdapat delapan kasus TPPU yang ditangani.

Dari jumlah tersebut, lima kasus telah dinyatakan lengkap (P21), dua masih tahap pertama, dan satu masih dalam proses penyelidikan dengan tersangka berstatus DPO.

Total aset yang telah disita diperkirakan mencapai Rp55 miliar, terdiri atas:

10 unit tanah dan bangunan

5 bidang tanah

13 mobil

16 sepeda motor

3 unit truk

77 jenis perhiasan

25 telepon genggam

3 jam tangan

Uang rekening sekitar Rp2,5 miliar

Selain penindakan jaringan peredaran, aparat juga melakukan pendekatan rehabilitasi terhadap pengguna. Sebanyak 217 pengguna narkoba telah diamankan dan 146 kasus di antaranya diarahkan menjalani rehabilitasi.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi penanganan komprehensif, yakni memutus rantai peredaran sekaligus menyelamatkan korban penyalahgunaan narkotika.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru