Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran 10 Ton Cap Tikus, 12 Orang Diamankan


 Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran 10 Ton Cap Tikus, 12 Orang Diamankan Petugas Unit Patroli 110 dan Operasi Pekat Mahakam 2026 Polresta Samarinda menggeledah truk bermuatan minuman keras, di Samarinda, Kaltim, Senin (23/2/2026). ANTARA/HO-Polresta Samarinda.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil menggagalkan peredaran sekitar 10 ton minuman keras tradisional jenis Cap Tikus. Operasi ini dilakukan pada Senin (23/2/2026) dini hari dan mengamankan 12 orang yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi ilegal tersebut.

Kepala Satuan Samapta Polresta Samarinda, AKP Baharuddin, menjelaskan, “Personel kami telah mengamankan total 247 karung seberat 9.880 kilogram yang memuat minuman keras Cap Tikus saat melaksanakan patroli.”

Pengungkapan ini bermula dari kecurigaan tim gabungan Unit Patroli 110 dan Operasi Pekat Mahakam 2026 yang melakukan razia pada pukul 00.10 WITA. Petugas kemudian menghentikan dua unit truk dan satu mobil penumpang yang melintas dengan gelagat mencurigakan.

Berdasarkan penggeledahan, truk pertama ditemukan membawa 113 karung Cap Tikus seberat 4.520 kilogram, sedangkan truk kedua memuat 133 karung dengan total berat 5.320 kilogram. Mobil penumpang jenis Avanza juga kedapatan membawa satu karung tambahan seberat 40 kilogram.

AKP Baharuddin menambahkan, “Selain barang bukti, petugas juga mengamankan 12 orang yang terlibat, termasuk dua penanggung jawab berinisial RS dan FD, sopir, serta pekerja angkut.”

Saat ini, seluruh tersangka beserta tiga armada pengangkut minuman keras telah diamankan di Markas Komando Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Satuan Samapta juga berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal guna proses penyidikan dan penegakan hukum berikutnya.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru