Loading
Terdakwa dugaan kasus penghinaan terhadap Suku Sunda Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob memasuki ruangan untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan dua kreator konten, Resbob dan Bigmo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terhadap Azizah Salsha, putri politikus Andre Rosiade.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menggelar serangkaian penyelidikan terkait laporan yang diajukan oleh Azizah Salsha beberapa waktu lalu.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso membenarkan bahwa kedua kreator konten tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah (ditetapkan tersangka) di minggu ini,” ujar Rizki Agung Prakoso kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Ia menambahkan, penyidik dalam waktu dekat akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Resbob dan Bigmo sebagai tersangka. Namun, pihaknya belum mengungkap secara rinci waktu pemanggilan tersebut.
Dilaporkan karena Konten di YouTube
Kasus ini bermula dari laporan Azizah Salsha terkait dugaan penyebaran fitnah melalui media sosial. Laporan tersebut menyasar dua akun, yakni akun TikTok @ibaratbradpitt dan kanal YouTube @niceguymo.
Kedua akun tersebut diketahui dimiliki oleh Resbob yang bernama asli Adimas Firdaus dan Bigmo atau Muhammad Jannah.
Azizah Salsha melaporkan keduanya setelah mereka mengunggah video yang membahas kehidupan pribadi dirinya di platform YouTube.
Dalam laporan tersebut, keduanya diduga menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar dan merugikan nama baik Azizah Salsha.
Dijerat UU ITE dan KUHP
Dalam perkara ini, Resbob dan Bigmo dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) dan ayat (6) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 310 dan Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Sebelum proses hukum berlanjut, kedua pihak sebenarnya sempat menjalani mediasi pada 19 September 2025. Namun upaya tersebut tidak membuahkan kesepakatan.
Pihak Azizah Salsha akhirnya memilih untuk tetap melanjutkan perkara tersebut ke jalur hukum.
Perkembangan kasus kemudian meningkat pada 28 Oktober 2025 ketika penyidik resmi menaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Resbob Juga Tersandung Kasus Lain
Sementara itu, Resbob diketahui juga sedang menjalani proses hukum dalam kasus berbeda. Ia didakwa menyebarkan ujaran kebencian terhadap Suku Sunda melalui siaran langsung di media sosial.
Kasus tersebut kini masih bergulir dalam proses hukum yang ditangani oleh aparat penegak hukum.