Loading
Konferensi pers pengungkapan penyalahgunaan obat keras di toko kelontong kawasan Jagakarsa, Jakarta, Minggu (15/3/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Polisi membongkar praktik penjualan obat keras ilegal yang disamarkan melalui toko kelontong di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita 28.243 butir obat keras berbagai jenis yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat keras di wilayah Kecamatan Jagakarsa. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah toko di Jalan Pepaya Raya.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Prasetyo Nugroho mengatakan, penggerebekan itu menemukan berbagai jenis obat keras yang dijual secara ilegal.
“Total ditemukan beberapa jenis obat keras dengan jumlah kurang lebih 28.243 butir,” kata Prasetyo dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (15/3/2026).
Berawal dari Laporan Warga
Dalam penggeledahan di lokasi pertama, polisi menemukan sejumlah obat keras dan psikotropika seperti:
Selain obat-obatan tersebut, polisi juga menyita uang tunai Rp750.000 serta dua unit telepon seluler merek Oppo dan Infinix yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dari lokasi ini, polisi kemudian menangkap dua orang tersangka, yakni pria berinisial WA dan M yang diduga sebagai penjaga toko.
“Dari sana kami menangkap dua orang tersangka yang diduga penjaga toko dengan barang bukti obat keras daftar G sekitar 3.095 butir,” ujar Prasetyo.
Polisi Kembangkan Kasus ke Rumah Kos
Tidak berhenti di situ, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke sebuah rumah kos atau kontrakan di Jalan Blimbing, Jagakarsa yang diduga menjadi tempat penyimpanan obat-obatan tersebut.
Di lokasi kedua ini, polisi kembali menemukan ribuan obat keras, antara lain:
Menurut polisi, obat-obatan tersebut dijual secara sembunyi-sembunyi melalui beberapa jenis toko agar tidak menimbulkan kecurigaan.
“Ada yang dijual lewat toko ponsel, ada juga toko kelontong. Obat-obatan ini disisipi secara ilegal di toko-toko tersebut,” jelas Prasetyo dikutip Antara.
Tersangka Baru Setahun Menjaga Toko
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka diketahui baru sekitar satu tahun bekerja sebagai penjaga toko yang menjadi lokasi penjualan obat keras tersebut.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok atau pihak lain yang terlibat dalam distribusi obat ilegal tersebut.
Terancam 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan:
Undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap orang yang memproduksi, menyimpan, atau mengedarkan obat dan psikotropika tanpa izin dapat dipidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi menegaskan akan terus menindak tegas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.