Eks Wamenaker Noel Ajukan Tahanan Rumah ke KPK di Tengah Sidang Kasus Dugaan Korupsi K3


 Eks Wamenaker Noel Ajukan Tahanan Rumah ke KPK di Tengah Sidang Kasus Dugaan Korupsi K3 Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer (kiri). (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) periode 2024–2025, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, mengajukan permohonan untuk menjadi tahanan rumah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permohonan itu disampaikan Noel saat menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/3/2026).

"Ya, harus mengajukan dong," ucap Noel singkat.

Pernyataan tersebut muncul ketika ia ditanya soal adanya pengalihan status menjadi tahanan rumah yang sempat diberikan KPK kepada mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji beberapa waktu lalu.

Saat Ini Ditahan di Rutan KPK

Saat ini, Noel ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Ia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) periode 2024–2025.

Kuasa hukum Noel, San Salvator, menegaskan bahwa upaya pengajuan tahanan rumah sedang diproses. Menurutnya, langkah tersebut didasarkan pada prinsip equality before the law atau persamaan di depan hukum.

"Asas tersebut merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum yang menjamin setiap warga negara setara di mata hukum, memiliki hak yang sama untuk diperlakukan adil, dan akses setara pada keadilan tanpa diskriminasi," jelasnya.

"Pengajuannya dikabulkan atau tidak, itu nanti kami lihat kebijakan dan kewenangan. Kami juga akan lihat prosesnya hari ini apakah langsung masuk ke KPK," tutur Salvator.

Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi Miliaran Rupiah

Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi.

Pemerasan tersebut diduga dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Secara rinci, jaksa menyebut Noel diduga menerima keuntungan sebesar Rp70 juta dari praktik pemerasan tersebut. Sementara terdakwa lain disebut menerima nominal bervariasi, mulai ratusan juta hingga hampir Rp1 miliar.

Tak hanya itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp3,36 miliar dan satu unit Ducati Scrambler warna biru dongker dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta selama menjabat sebagai Wamenaker.

Terancam Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, Noel terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan KUHP Nasional.

Proses persidangan kini masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Publik pun menantikan bagaimana sikap KPK atas permohonan pengalihan status penahanan tersebut.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru