Loading
Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan ratusan butir obat berbahaya tipe G di Tanjung Priok, Jakarta Utara. ANTARA/HO-Polres Pelabuhan Tanjung Priok
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Aparat kepolisian kembali mengungkap peredaran obat keras ilegal di wilayah Jakarta Utara. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggerebek sebuah toko yang diduga menjual obat berbahaya daftar G tanpa izin di kawasan Kebon Bawang, Tanjung Priok.
Dalam penggerebekan tersebut, seorang pria berinisial AW (28) asal Aceh Utara berhasil diamankan bersama ratusan butir obat keras yang diduga diedarkan secara ilegal.
“Kami mengamankan seorang pria asal Aceh Utara berinisial AW (28) serta ratusan butir pil obat berbahaya tersebut,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Trendy Habibie, di Jakarta, Minggu (3/5/2026).
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat daftar G di sekitar kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan observasi di sejumlah titik, termasuk Rawa Badak, Tugu Utara, hingga Kebon Bawang.
Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan sebuah toko kosmetik bernama Toko Bahari yang berlokasi di Jalan Bakti Raya, Kebon Bawang. Toko tersebut ternyata digunakan sebagai kedok untuk menjual obat-obatan keras tanpa izin edar.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita berbagai jenis obat berbahaya, di antaranya 272 butir excimer, 209 butir tramadol, 121 butir trihexyphenidyl, serta 121 butir alprazolam.
Selain obat-obatan tersebut, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan ilegal tersebut.
Menurut AKP Trendy Habibie, tersangka AW berperan langsung sebagai penjual obat daftar G kepada masyarakat sekitar.
“Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Polisi menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.