Jusuf Kalla Bantah Tudingan Danai Isu Ijazah Jokowi, Siap Tempuh Jalur Hukum


 Jusuf Kalla Bantah Tudingan Danai Isu Ijazah Jokowi, Siap Tempuh Jalur Hukum Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 Jusuf Kalla saat konferensi pers di kediamannya, Jakarta, Minggu (5/4/2026). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Isu seputar keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali memantik perhatian publik. Kali ini, nama Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), ikut terseret dalam pusaran polemik tersebut.

JK dengan tegas membantah tudingan yang menyebut dirinya mendanai sejumlah pihak, termasuk Roy Suryo, untuk mempersoalkan ijazah Jokowi. Bahkan, beredar kabar di platform digital yang menyebutkan dirinya menggelontorkan dana hingga Rp5 miliar.

Menanggapi hal itu, JK memastikan informasi tersebut tidak benar.

“Saya katakan itu pasti dan yakin tidak benar,” ujar JK dalam konferensi pers di kediamannya, Jakarta, Minggu (5/4/2026).

Siap Tempuh Jalur Hukum

Tak hanya membantah, JK juga mengambil langkah serius. Ia menyatakan akan melaporkan tudingan tersebut ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Langkah hukum ini ditempuh untuk meluruskan informasi yang dinilai merugikan nama baiknya.

Menurut JK, laporan tersebut akan diajukan oleh tim kuasa hukumnya pada Senin (5/4).

Tidak Pernah Terlibat Isu Ijazah Jokowi

JK juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam polemik terkait ijazah Jokowi, termasuk tidak memiliki kaitan dengan Roy Suryo maupun Rismon Sianipar.

Ia menjelaskan bahwa pertemuan yang sempat berlangsung di kediamannya pada bulan Ramadan lalu juga tidak ada hubungannya dengan isu tersebut.

Pertemuan itu, kata JK, hanya berisi diskusi dengan sejumlah akademisi dan profesional terkait kondisi bangsa saat ini.

“Itu hanya saran untuk kebijakan dan itu untuk Bapak Presiden (Prabowo),” jelasnya dikutip Antara.

JK juga menambahkan bahwa pertemuan tersebut bersifat terbuka dan bukan agenda khusus yang berkaitan dengan polemik ijazah.

Kuasa Hukum: Ini Sudah Masuk Pencemaran Nama Baik

Sementara itu, kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, menyebut bahwa langkah pelaporan ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik.

Menurutnya, tudingan yang beredar sudah masuk kategori fitnah dan perlu ditindak secara hukum.

Ia menegaskan bahwa sebenarnya JK tidak ingin memperbesar persoalan yang dianggap “remeh”. Namun, karena isu tersebut telah menjadi perhatian publik luas, langkah hukum dinilai perlu diambil.

“Ini adalah fitnah, tuduhan yang harus disikapi secara serius,” tegas Abdul.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru