Kasus Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Vendor Motor Listrik Resmi Jadi Tersangka


 Kasus Korupsi MBG Bertambah, Komisaris Vendor Motor Listrik Resmi Jadi Tersangka Komisaris PT YAT Andrew Mulyono (AM) digiring tim Jampidsus ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kelima kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Kejaksaan Agung kembali menambah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026. Kali ini, penyidik menetapkan AM atau Andrew Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka kelima dalam perkara tersebut.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa Andrew Mulyono sebagai saksi dan menemukan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukumnya.

"Pada hari ini Jumat, 12 Juni 2026, kami penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan pada satu orang saksi atas nama AM, selaku Komisaris PT YAT," kata Direktur Penyidik Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Syarief menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan minimal dua alat bukti yang cukup, tim penyidik memutuskan menetapkan Andrew Mulyono sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"AM merupakan penyedia sepeda motor listrik," kata Syarief.

Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi program MBG bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, pada Kamis (11/6), penyidik lebih dulu menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka.

Sementara tiga tersangka lainnya yang telah lebih dahulu ditetapkan adalah Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Dalam penyidikan yang sedang berjalan, Kejagung menduga terjadi penggelembungan harga atau mark up dalam sejumlah pengadaan barang untuk mendukung program MBG. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengadaan sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai mencapai Rp1,035 triliun.

Penyidik menduga harga pengadaan kendaraan tersebut telah dinaikkan sehingga menimbulkan pemborosan anggaran dan berujung pada kerugian keuangan negara.

Dana pengadaan tersebut diketahui telah dibayarkan kepada PT Yasa Artha Trimanunggal. Namun, berdasarkan temuan penyidik, perusahaan itu diduga tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki diler maupun bengkel aktif yang memadai untuk mendukung pengadaan tersebut.

Selain persoalan kelayakan vendor, penyidik juga menemukan indikasi mark up dalam proses pengadaan yang kini menjadi fokus utama penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan Agung juga masih terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban hukum seiring perkembangan penyidikan.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru