KPK Ungkap Uang yang Disita dari Rumah Silmy Karim, Ada Dolar AS hingga Euro


 KPK Ungkap Uang yang Disita dari Rumah Silmy Karim, Ada Dolar AS hingga Euro Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia Silmy Karim. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap rincian uang yang disita dari rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, dalam penggeledahan yang dilakukan pada 5 Juni 2026. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik menemukan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang saat melakukan penggeledahan di kediaman Silmy Karim.

“Uang rupiah senilai Rp59 juta, 12.200 dolar Amerika Serikat, 1.250 euro, dan 80.000 yen,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/5/2026). 

Budi mengatakan penjelasan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait foto tumpukan uang yang viral dan dikaitkan dengan penggeledahan rumah Silmy Karim.

Menurutnya, foto yang ramai beredar tersebut bukan berasal dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK.

“Kami luruskan bahwa foto tumpukan valas (valuta asing atau mata uang asing, red.) yang ramai beredar di media sosial bukan bagian dari giat penggeledahan KPK di rumah SK,” katanya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing. Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026.

Dalam operasi itu, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Di tengah proses penanganan perkara tersebut, Silmy Karim mendatangi gedung KPK pada 3 Juni 2026 untuk menyerahkan diri kepada penyidik.

Sehari kemudian, tepatnya pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA yang diduga berlangsung selama periode 2022 hingga 2026. Dugaan praktik tersebut terjadi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum kewenangan keimigrasian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan hingga Rp145,5 miliar dari praktik tersebut.

Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024, sejumlah pejabat lain juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta beberapa pejabat dan staf di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK untuk menelusuri aliran dana, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan praktik korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing tersebut.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru