Loading
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (tengah) menyampaikan keterangan. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri masih mendalami laporan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, terhadap ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar terkait dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengatakan penyidik saat ini masih fokus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa para saksi sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
“Soal Jusuf Kalla, kemarin sudah kami klarifikasi. Kami masih kumpulkan bukti,” kata Wira di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Baca juga:
World Peace Forum 2025: Jusuf Kalla dan Din Syamsuddin Serukan Spirit Damai dari Jakarta untuk DuniaMenurut dia, penyidik belum memanggil pihak terlapor dalam kasus tersebut. Selain Rismon Sianipar, laporan juga mencantumkan pemilik akun YouTube @stusiomusikrockciamis serta akun Facebook bernama 1922 Pusat Madiun.
“Belum (dipanggil, red.) karena habis itu saksi-saksi dulu,” ujarnya.
Bareskrim juga akan menggandeng Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri untuk mendalami barang bukti digital yang berkaitan dengan perkara tersebut. Koordinasi dilakukan karena penanganan bukti elektronik membutuhkan pemeriksaan teknis khusus.
“Untuk bukti digitalnya, kami akan koordinasi dengan Direktorat Siber nanti karena yang spesial untuk penanganan barang buktinya, nanti kami koordinasikan,” kata Wira.
Kasus ini bermula ketika JK melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri atas tudingan yang menyebut dirinya mendanai pelaporan terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
“Saya melaporkan saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap itu merugikan saya karena mengatakan saya ini mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi,” kata JK.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 8 April 2026. Dalam laporan itu, para terlapor diduga melanggar sejumlah pasal terkait penyebaran berita bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik, termasuk ketentuan dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).