Loading
Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung (tengah) dan Kolonel Chk Andri Wijaya (kiri) dalam sidang perdana kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (6/4/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) memasuki babak baru. Tiga prajurit TNI Angkatan Darat resmi didakwa dengan pasal pembunuhan berencana dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Senin (6/4/2026).
Oditur Militer Kolonel Chk Andri Wijaya menegaskan, pihaknya menggunakan strategi dakwaan gabungan untuk memastikan para terdakwa tidak lolos dari jerat hukum.
“Kami menggunakan dakwaan gabungan agar seluruh perbuatan terdakwa dapat dijerat secara maksimal,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Pendekatan ini mencakup berbagai lapisan dakwaan—mulai dari primer hingga kumulatif—yang disusun secara sistematis untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan dalam proses pembuktian di persidangan.
Dakwaan Berlapis: Dari Pembunuhan Berencana hingga Menyembunyikan Mayat
Dalam dakwaan utama, ketiga terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Artinya, tindakan yang dilakukan diduga telah dirancang sebelumnya.
Namun, jika unsur pembunuhan berencana tidak sepenuhnya terbukti, oditur telah menyiapkan alternatif pasal lain, seperti:
Tak hanya itu, para terdakwa juga dikenakan Pasal 181 KUHP, terkait dugaan menyembunyikan jenazah korban.
“Semua dakwaan ini merupakan satu rangkaian perbuatan yang saling berkaitan,” kata Andri dikutip Antara.
Tiga Terdakwa dan Perannya
Tiga prajurit yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah:
Menurut oditur, ketiganya diduga terlibat secara bersama-sama dalam rangkaian penculikan hingga pembunuhan korban MIP.
“Semua dakwaan ini merupakan satu rangkaian perbuatan yang saling berkaitan,” kata Andri.
Tiga Terdakwa dan Perannya
Tiga prajurit yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah:
Menurut oditur, ketiganya diduga terlibat secara bersama-sama dalam rangkaian penculikan hingga pembunuhan korban MIP.
Kondisi jenazah saat ditemukan cukup memprihatinkan:
Penemuan tersebut langsung dilaporkan warga, dan jenazah kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk keperluan autopsi.
Komitmen Sidang Transparan
Oditur Militer memastikan proses persidangan akan berjalan secara terbuka dan transparan. Ia juga menegaskan tidak akan ada upaya rekayasa dalam penanganan kasus ini.
“Kami tidak akan menutupi apa pun. Masyarakat, khususnya keluarga korban, dapat menyaksikan jalannya sidang,” tegas Andri.
Sidang ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat negara serta dugaan tindak pidana berat yang terstruktur.
Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi sistem peradilan militer, tetapi juga sorotan bagi penegakan hukum yang adil dan transparan di Indonesia. Publik kini menanti bagaimana fakta-fakta di persidangan akan terungkap, serta sejauh mana keadilan dapat ditegakkan bagi korban.