Sidang Perdana Prajurit TNI Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank di Jakarta Digelar


 Sidang Perdana Prajurit TNI Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank di Jakarta Digelar Arsip foto - Empat pelaku penculikan dan pembunuhan kepala cabang (Kacab) sebuah bank di Jakarta berinisial MIP (37) ditangkap oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (24/8/2025). ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya/pri.

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Pengadilan Militer II-08 Jakarta di Cakung, Jakarta Timur, resmi menggelar sidang pertama kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank berinisial MIP (37) yang melibatkan oknum TNI pada Senin (6/4/2026).

Mayor Laut (Hukum) Arin Fauzam, juru bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, menjelaskan, “Hari ini akan dilaksanakan sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh oditur militer. Kami juga mengimbau rekan media untuk memantau jalannya persidangan,” ujarnya.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, ruang utama pengadilan. Oditur Militer akan menghadirkan ketiga terdakwa secara langsung, yakni Serka MN, Kopda FN, dan Serka FY, yang diduga terlibat penculikan dan pembunuhan MIP.

“Proses persidangan akan dilakukan secara profesional, independen, dan transparan. Semua pihak akan diperlakukan secara imparsial,” tambah Arin.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, ketiga terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, termasuk:

  • Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
  • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
  • Pasal 351 ayat (3) KUHP penganiayaan menyebabkan kematian
  • Pasal 333 ayat (3) KUHP penculikan yang mengakibatkan kematian
  • Pasal 181 KUHP upaya menghilangkan barang bukti atau jenazah

Dakwaan ini juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 459 dan Pasal 20 huruf a/d.

Ketiga terdakwa kini berstatus tahanan. Sidang berikutnya akan fokus pada pemeriksaan lebih lanjut terhadap dakwaan dan bukti dari oditur militer.

Kasus ini juga melibatkan 15 warga sipil sebagai tersangka tambahan. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra, menjelaskan, “Para 15 tersangka warga sipil terancam pidana maksimal 12 tahun penjara sesuai Pasal 328 dan 333 KUHP,” jelasnya saat jumpa pers pada September 2025.

MIP, kepala cabang bank, dilaporkan hilang pada 20 Agustus 2025 di Ciracas, Jakarta Timur. Jenazahnya ditemukan keesokan harinya di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kabupaten Bekasi, dalam kondisi tangan dan kaki terikat serta mata terlilit lakban. Jenazah langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk autopsi sebagai bagian dari penyelidikan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum prajurit TNI dalam tindak pidana serius dan melibatkan banyak pihak sebagai tersangka tambahan.

 

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru