Salah satu rumah milik Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq di Semarang, Jawa Tengah, yang disita KPK. (Dok. KPK)
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Terbaru, lembaga antirasuah itu menyita sebuah rumah milik Fadia yang berada di Semarang, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.
“Penyidik menyita salah satu rumah saudari FAR yang berlokasi di wilayah Semarang,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Tak hanya itu, KPK juga melakukan pemasangan tanda penyitaan atau plang sita pada sejumlah aset lain yang sebelumnya telah disita. Langkah tersebut dilakukan pada 15 hingga 16 Juni 2026 di beberapa lokasi di Pekalongan, Jawa Tengah.
“Penyidik melakukan pemasangan tanda penyitaan atau plang sita di beberapa titik yang sudah disita sebelumnya, di antaranya tiga unit toko retail waralaba dan salon,” katanya.
Baca juga:
KPK Periksa Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi IklanKPK sekaligus mengingatkan seluruh pihak untuk tidak mencoba menutup, melepas, ataupun merusak tanda penyitaan yang telah dipasang oleh penyidik. Plang sita merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati selama penyidikan berlangsung.
Kasus yang menyeret Fadia Arafiq bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 3 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Fadia bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang. Secara bersamaan, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan.
OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ketujuh yang dilakukan KPK sepanjang 2026 dan berlangsung bertepatan dengan bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) dan sejumlah pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk Tahun Anggaran 2023 hingga 2026.
Dalam penyidikan yang dilakukan, KPK menduga terjadi konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarga Fadia, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memperoleh sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Penyidik menduga praktik tersebut memberikan keuntungan finansial yang cukup besar kepada tersangka dan keluarganya. Nilai keuntungan yang diduga diterima mencapai Rp19 miliar dari berbagai kontrak pengadaan.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp13,7 miliar diduga dinikmati langsung oleh Fadia Arafiq dan keluarganya. Kemudian Rp2,3 miliar disebut diberikan kepada Direktur PT RNB yang juga bekerja sebagai asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun. Sementara sekitar Rp3 miliar lainnya merupakan hasil penarikan tunai yang disebut belum sempat dibagikan.
KPK saat ini masih terus mendalami aliran dana serta menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut. Penyitaan berbagai aset dilakukan untuk kepentingan pembuktian sekaligus upaya pemulihan kerugian negara dalam proses hukum yang sedang berjalan.