Loading
Ditjenpas Kemeimipas memindahkan 263 narapidana kategori risiko tinggi (high risk) dari 6 wilayah ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, Kamis (23/4/2026). ANTARA/HO-Humas Ditjen Pemasyarakatan
JAKARTA, ARAHKITA.COM — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memindahkan sebanyak 263 warga binaan kategori berisiko tinggi (high risk) ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya tegas pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, mengatakan pemindahan tersebut merupakan instruksi langsung Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.
“Kami tegaskan kembali, tidak boleh ada ruang atau celah sedikitpun untuk narkoba. Kami cegah dan tangkal, apabila ditemukan pasti kami berantas,” ujar Mashudi dalam keterangannya, Jumat (24/4/2026).
Ratusan warga binaan tersebut berasal dari enam provinsi, yakni Sumatera Utara (44 orang), Riau (103 orang), Jambi (42 orang), Sumatera Selatan (11 orang), Lampung (18 orang), serta DKI Jakarta (45 orang). Seluruhnya telah tiba di Nusakambangan pada Kamis (23/4/2026) malam sekitar pukul 21.50 WIB.
Mashudi menegaskan proses pemindahan dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP). Para napi kemudian akan menjalani sistem pengamanan dan pembinaan dengan tingkat maksimum hingga super maksimum.
Ia juga menekankan komitmen pemerintah untuk mewujudkan lapas bebas narkoba dan telepon seluler ilegal. “Siapapun yang terbukti terlibat sanksi hukuman berat pasti akan diberlakukan,” tegasnya.
Sejak 2020 hingga awal 2026, Ditjenpas telah secara konsisten memindahkan narapidana berisiko tinggi ke Nusakambangan. Totalnya mencapai 2.554 orang.
Menurut Mashudi, kebijakan ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mencakup pendekatan rehabilitatif dan preventif. Tujuannya adalah memastikan lapas dan rutan terbebas dari berbagai pelanggaran, khususnya penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
“Pemindahan ini bukan hanya tindakan represif, tetapi juga langkah rehabilitatif sekaligus preventif agar lapas dan rutan terlindungi dari penyebaran perilaku melanggar,” jelasnya.
Selain kasus narkoba, pemindahan juga dilakukan terhadap warga binaan yang dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas.
Mashudi menambahkan, evaluasi akan dilakukan setelah enam bulan. Jika menunjukkan perubahan perilaku, warga binaan berpeluang dipindahkan ke lapas dengan tingkat pengamanan lebih rendah.
“Setelah enam bulan mereka akan di-assessment, dan apabila terjadi perubahan perilaku yang lebih baik akan dipindahkan ke lapas dengan tingkat pembinaan dan pengamanan yang lebih rendah,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah warga binaan sebelumnya telah berhasil turun status dari kategori high risk hingga ke tingkat minimum, bahkan ditempatkan di Lapas Terbuka Nusakambangan.
Pemindahan ini melibatkan kolaborasi antara Ditjenpas melalui Direktorat Pengamanan dan Intelijen serta Direktorat Kepatuhan Internal, bersama aparat kepolisian dan petugas pemasyarakatan di berbagai wilayah.