Loading
Direktur Polairud Polda Gorontalo Kombespol Devy Firmansyah dan Kabid Humas Kombespol Desmont Harjendro saat menunjukkan sampel barang bukti Sianida hasil sitaan, berlangsung di ruang Konferensi pers Bidhumas Polda Gorontalo, pada Kamis (23/4/2026). ANTARA/Zulkifli Polimengo.
GORONTALO, ARAHKITA.COM — Kepolisian Daerah Gorontalo melalui Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan kimia berbahaya jenis sianida seberat 1,9 ton yang diduga berasal dari Filipina melalui jalur laut Sulawesi.
Barang berbahaya tersebut ditemukan di wilayah Gorontalo Utara setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait sebuah kapal fiber panboat bernama SAR.01.1824 yang terdampar di Desa Motihelumo, Kecamatan Sumalata Timur, pada Senin (13/4/2026).
Direktur Polairud Polda Gorontalo, Komisaris Besar Polisi Devy Firmansyah, Kamis (23/4/2026) mengungkapkan bahwa kapal tersebut ditemukan dalam kondisi rusak dan kandas akibat kerusakan mesin.
“Kapak itu ditemukan dalam kondisi kandas akibat kerusakan mesin dan saat diperiksa ternyata bermuatan puluhan karung yang disamarkan menggunakan label pupuk organik, namun isi sebenarnya diduga kuat sianida,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, kapal tersebut membawa 39 karung yang masing-masing berisi sekitar 50 kilogram bahan kimia. Total berat barang bukti diperkirakan mencapai 1,9 ton.
Untuk memastikan kandungan barang tersebut, penyidik melakukan uji laboratorium di Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Utara pada 15 April. Hasilnya menunjukkan bahwa butiran putih tersebut positif mengandung senyawa sianida (CN).
Modus yang digunakan pelaku adalah menyamarkan sianida dalam kemasan karung pupuk organik untuk mengelabui petugas di jalur laut. Cara ini diduga dilakukan untuk mempermudah penyelundupan bahan berbahaya tersebut ke wilayah Indonesia.
Dari hasil pengembangan, penyidik mengidentifikasi seorang pria berinisial LP alias Ko Lexi sebagai pemilik barang ilegal tersebut. Berdasarkan keterangan saksi, LP sempat mendatangi lokasi kapal sebelum aparat tiba dan mengangkut sebagian barang menggunakan kendaraan bak terbuka.
Hingga saat ini, Ditpolairud Polda Gorontalo masih melakukan pengejaran terhadap LP, juru mudi kapal, serta tiga awak kapal yang melarikan diri saat insiden terjadi. Penanganan kasus ini juga melibatkan koordinasi dengan Ditintelkam, Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Bea Cukai, dan Imigrasi.
Penyidik menjerat kasus ini dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, Undang-Undang Pelayaran, Undang-Undang Perdagangan, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Pada kasus ini terdapat tindak pidana pengangkutan barang berbahaya tanpa izin, pelanggaran kepabeanan, hingga manipulasi label kemasan. Proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengejar pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegas Devy.