Kompolnas Dukung Larangan Polisi Live Streaming Saat Bertugas, Ini Alasannya


 Kompolnas Dukung Larangan Polisi Live Streaming Saat Bertugas, Ini Alasannya Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam memberikan keterangan pers

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Keputusan Kepolisian RI (Polri) melarang anggotanya melakukan live streaming saat bertugas mendapat dukungan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penting untuk menjaga profesionalitas aparat di lapangan.

Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menegaskan bahwa larangan tersebut bukan hal baru. Pihaknya bahkan sudah lama mengingatkan agar anggota polisi tetap fokus pada tugas utama saat melayani masyarakat.

"Sebenarnya dari beberapa waktu yang lalu kami ingatkan, jangan sampai anggota kepolisian yang melakukan pelayanan kepada masyarakat yang sedang menjalankan tugas pokoknya, sibuk dengan live streaming, dan sekarang direspons dengan baik sehingga kami menganggap langkah tersebut adalah langkah yang positif," ucapnya di Jakarta Selatan, Selasa (5/5/2026).

Menurut Anam, transparansi dan akuntabilitas tidak harus dilakukan melalui siaran langsung. Ada cara lain yang lebih tepat, seperti laporan rutin kepada publik maupun penjelasan kasus secara resmi.

Ia juga mengingatkan bahwa tidak semua informasi dalam proses penegakan hukum bisa dipublikasikan secara bebas.

"Karena kalau live streaming misalnya dalam konteks penegakan hukum, kalau ada informasi yang memang itu merugikan korban, atau bahkan merugikan tersangka, itu sebenarnya untuk konsumsi pengadilan nantinya atau konsumsi pembelaan diri. Memang enggak boleh dipublikasi," jelasnya.

Meski begitu, Anam tidak melarang anggota Polri untuk membuat konten edukatif terkait tugas kepolisian, selama tidak dilakukan secara live dan tetap sesuai aturan.

"Kalau ada konten-konten yang baik, yang mengabarkan bagaimana proses (kasus, red.) itu berhenti, misalnya atau mengabarkan bagaimana jalannya proses itu seharusnya benar dan sebagainya, saya kira itu harus didukung," ujarnya.

Polri Perkuat Aturan Penggunaan Media Sosial

Sebelumnya, Polri telah menegaskan larangan live streaming bagi seluruh personelnya saat bertugas. Kebijakan ini bertujuan menjaga citra dan kredibilitas institusi di ruang publik.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengatakan aturan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran anggota dalam menggunakan media sosial secara bijak.

"Penegasan ini untuk membangun kesadaran bersama agar anggota Polri bijak menggunakan media sosial sekaligus menjaga dan meningkatkan citra, kredibilitas serta reputasi institusi secara bertanggung jawab, profesional, proporsional, dan prosedural," katanya.

Larangan ini juga mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang memperkuat pengawasan aktivitas personel di ruang digital, khususnya saat bertugas.

Selain itu, seluruh anggota Polri wajib mematuhi Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota Polri, yang menekankan pentingnya etika, tanggung jawab, dan profesionalitas, termasuk dalam bermedia sosial.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru