Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Tegal Alur, Motor Korban Sempat Dijual


 Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Tegal Alur, Motor Korban Sempat Dijual Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang memberikan keterangan. (Polres Jakbar)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Polisi berhasil meringkus seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial AKA alias M (23) yang beraksi di Jalan Manyar, RT 05/15, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengatakan kasus ini terungkap setelah korban berinisial AS (34) melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang terparkir di halaman rumah.

“Jadi, kejadian Selasa, 10 Maret 2026. Saat itu, sepeda motor milik korban terparkir di halaman rumah,” kata Rihold saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Menurut polisi, pelaku memanfaatkan situasi pagar rumah yang terbuka dan kondisi lingkungan yang sepi untuk menjalankan aksinya. Dengan cara yang sederhana namun nekat, pelaku masuk ke halaman rumah lalu merusak bagian kontak motor menggunakan gunting.

“Dengan modus sederhana namun nekat, pelaku masuk ke halaman rumah, lalu merusak bagian kontak sepeda motor menggunakan alat berupa gunting,” ujar Rihold.

Setelah berhasil memastikan stang motor tidak terkunci, pelaku mendorong kendaraan beberapa meter sebelum akhirnya menyalakan mesin dan membawa kabur motor tersebut.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo menjelaskan pihaknya langsung melakukan penyelidikan usai menerima laporan korban. Polisi mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi pelaku.

“Dari hasil analisa, identitas pelaku berhasil dikantongi,” tutur Rachmad.

Saat tim Buser Polsek Kalideres melakukan patroli di kawasan Tegal Alur, petugas menemukan seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan rekaman kamera pengawas. Pelaku kemudian langsung diamankan dan mengakui perbuatannya.

“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan menunjukkan pakaian yang digunakan saat beraksi. Dari hasil pemeriksaan, motor tersebut telah dijual kepada pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran,” ungkap Rachmad.

Berbekal pengakuan pelaku, polisi bergerak ke wilayah Cengkareng Timur dan berhasil menemukan sepeda motor milik korban. Namun, pelaku penadah berinisial Y alias B yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) berhasil melarikan diri.

Saat ini, pelaku utama beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kalideres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci ganda dan memastikan kondisi rumah aman saat meninggalkan kendaraan.

“Apabila membutuhkan bantuan polisi, masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian 110, gratis 24 jam,” imbau Rachmad.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru