Loading
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) memeluk pengemudi Gojek seusai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). ANTARA
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menghampiri dan memeluk sejumlah sopir ojek online (ojol) usai menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026) malam.
Kehadiran para driver ojol tersebut diketahui sebagai bentuk dukungan moral kepada Nadiem yang dituntut hukuman 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan.
“Terima kasih ya, saya ke rumah sakit dulu. Saya yakin Tuhan tidak akan diam, tidak bisa ini kayak gini terus,” ujar Nadiem sambil merangkul para pendukungnya.
Dalam suasana emosional tersebut, Nadiem mengaku merasa tidak sendirian menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
Ia bahkan menyebut para pengemudi ojol yang hadir di persidangan sebagai “pasukan” yang selalu berada di belakangnya.
Salah satu sopir ojol yang hadir juga menyampaikan dukungannya secara langsung kepada mantan petinggi perusahaan transportasi daring itu.
“Pak Nadiem pahlawan saya, pahlawan ekonomi saya. Tetap di hati,” kata seorang driver ojol yang mengenakan jaket khas platform yang didirikan Nadiem.
Usai meninggalkan pengadilan, Nadiem langsung bertolak ke rumah sakit untuk menjalani tindakan operasi terkait penyakit yang dideritanya.
Namun hingga kini belum ada penjelasan rinci mengenai kondisi kesehatan maupun jenis operasi yang dijalani.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.
Jaksa juga menduga Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Selain Nadiem, perkara ini turut menyeret nama Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Atas perkara tersebut, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.