Loading
Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso. (Dittipidnarkoba Bareskrim Polri)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap keterlibatan seorang anggota polisi aktif dalam sindikat narkoba yang beroperasi di kawasan Gang Langgar, Samarinda, Kalimantan Timur.
Oknum polisi tersebut adalah Bripka DW atau Dedy Wiratama. Dalam jaringan itu, ia diduga berperan sebagai "sniper", yakni pengawas yang memantau jalannya transaksi narkoba dan memastikan aktivitas jual beli sabu berlangsung aman dari pantauan aparat.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, Bripka DW saat ini tengah menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Pemeriksaan etik dilakukan setelah hasil tes urine terhadap yang bersangkutan menunjukkan positif mengonsumsi narkoba. Tes tersebut dilakukan sebanyak dua kali untuk memastikan hasilnya.
"Yang bersangkutan sudah diamankan Satuan Brimobda Kaltim,” kata Eko Hadi Santoso di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Eko menegaskan, setelah proses pelanggaran etik selesai, Bripka DW akan langsung diproses secara pidana oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika.
Kasus ini terungkap setelah Bareskrim Polri membongkar sindikat narkoba terorganisir di Gang Langgar, Samarinda. Dari operasi tersebut, polisi menangkap 13 orang tersangka.
Sebelum diamankan, Bripka DW sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga ikut terlibat dalam jaringan tersebut.
Menurut Eko, peran sniper sangat penting dalam operasional sindikat narkoba di Gang Langgar. Mereka bertugas mengawasi situasi dan memberi sinyal kepada calon pembeli yang datang ke lokasi.
Sniper yang berjaga di depan sebuah toko ritel modern akan memberikan kode tangan "masuk masuk" secara tersirat kepada pembeli yang dianggap aman.
Setelah itu, informasi diteruskan melalui handy talky (HT) kepada para pengawas lain yang tersebar di sepanjang jalur menuju titik transaksi.
Eko mengungkapkan, terdapat 21 pengawas yang memegang HT untuk menuntun pembeli menuju lapak narkoba di Gang Langgar Blok F.
Di perempatan menuju Blok F, sniper memberlakukan aturan ketat. Hanya satu orang pembeli yang diperbolehkan masuk ke area transaksi.
"Apabila berboncengan, salah satu harus turun dan menunggu di perempatan blok F yang mana diawasi oleh para sniper," imbuh Eko.
Setelah sampai di loket penjualan di Blok F, pembeli menyerahkan uang sesuai jumlah pesanan. Untuk satu klip kecil sabu-sabu, sindikat mematok harga Rp150.000, dengan harga bertambah sesuai jumlah yang dibeli.
Pengungkapan ini menunjukkan bagaimana sindikat narkoba di Gang Langgar bekerja secara sistematis dan terorganisir, bahkan melibatkan aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkotika.