Loading
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Pandu Prabawa. (Antara)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menggagalkan aksi kejahatan jalanan di kawasan Jalan Raya Pluit, Karang Utara, Jakarta Utara. Dua pria berinisial MA dan BR ditangkap saat diduga hendak mencari korban untuk dibegal.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Pandu Prabawa mengatakan keduanya diamankan ketika polisi melakukan patroli rutin di wilayah yang dikenal rawan tindak kriminal.
“Keduanya ditangkap saat hendak mencari korban untuk dibegal,” kata Pandu di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Menurut Pandu, penangkapan bermula saat petugas patroli melihat dua pria mencurigakan tengah mendorong sepeda motor di kawasan Jalan Raya Pluit. Polisi kemudian menghentikan dan memeriksa keduanya karena gerak-geriknya dianggap mencurigakan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan senjata tajam yang dibawa masing-masing pelaku. Dari tangan MA, petugas mengamankan sebilah golok sepanjang sekitar 50 sentimeter yang disimpan di dalam tas selempang kain.
Sementara itu, pelaku BR kedapatan membawa sebilah celurit atau arit sepanjang 50 sentimeter yang diselipkan di bagian pinggang kiri depan.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap identitas kedua pelaku. Hasilnya, keduanya diketahui pernah terlibat kasus pencurian dengan kekerasan atau begal.
“Kedua senjata yang dibawa pelaku rencananya akan digunakan untuk mencari korban,” ujar Pandu.
Dari hasil interogasi, polisi mengungkap kedua senjata tajam tersebut memang sudah dipersiapkan untuk menjalankan aksi kriminal di jalanan. Selain begal, pelaku juga diduga berencana melakukan pemalakan hingga penodongan terhadap calon korban.
Namun sebelum aksi tersebut terlaksana, polisi lebih dulu mengamankan keduanya dalam patroli rutin yang digelar di kawasan tersebut.
Kini kedua pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya dijerat dengan Pasal 307 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” kata Pandu.