Loading
Kecelakaan KRL Commuterline dan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir-Surabaya Pasar Turi di Stasiun Bekasi Timur. (Antara)
KOTA BEKASI, ARAHKITA.COM - Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menyimpulkan kelalaian pengemudi taksi Green SM menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api Bekasi Timur yang melibatkan kereta rel listrik (KRL) pada akhir April 2026.
“Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas KRL versus taksi Green SM karena kelalaian pengemudi,” kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, (21/5/2026).
Kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/1495/IV/2026/SPKT/SAT LANTAS/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 April 2026.
Baca juga:
Korban Tewas Kecelakaan KRL di Bekasi Timur Bertambah Jadi 16 Orang, Puluhan Masih DirawatGefri menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, taksi Green SM bernomor polisi B-2864-SBX yang dikemudikan RR melaju dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda. Namun saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan itu mendadak berhenti atau mengalami mati mesin tepat di tengah rel jalur 1.
"Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan disebut tiba-tiba berhenti atau mati mesin di tengah rel jalur 1. Pada saat bersamaan, kereta api CLI-125.1212 yang dikendalikan masinis melaju dari arah barat menuju timur hingga terjadi benturan," ujar Gefri.
Benturan keras tersebut membuat kendaraan taksi mengalami kerusakan parah. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan.
Penyidik Unit Gakkum Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, menyusun kronologi kejadian, hingga meminta keterangan sejumlah pihak terkait.
Baca juga:
Polda Jateng Gunakan Teknologi 3D untuk Ungkap Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek di GroboganBeberapa saksi yang dimintai keterangan antara lain penjaga palang pintu perlintasan, pengemudi taksi, masinis KRL, serta saksi ahli.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menilai pengemudi taksi dapat dijerat Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait kelalaian dalam berkendara.
Kecelakaan yang terjadi pada Senin malam, 27 April 2026 itu menewaskan 16 orang dan menyebabkan puluhan lainnya mengalami luka-luka. Insiden bermula ketika taksi Green SM mogok di tengah perlintasan sebidang akibat gangguan sistem kelistrikan, lalu dihantam KRL yang sedang melintas.
Dampak kecelakaan pertama juga memicu gangguan perjalanan kereta lainnya. Satu rangkaian KRL tujuan Cikarang sempat berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur. Dalam kondisi berhenti tersebut, rangkaian KRL kemudian ditabrak dari belakang oleh KA Argo Bromo Anggrek.