Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Impor Ilegal Ponsel dari China


 Bareskrim Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Impor Ilegal Ponsel dari China Dit Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak (tengah) saat memberikan keterangan. (Antara)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penyelundupan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan impor ilegal ponsel dan berbagai produk lain dari China.

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial TW selaku Direktur PT TSI dan MT yang menjabat sebagai Direktur PT TSL. Penetapan keduanya dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dari hasil pengembangan kasus.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan lima alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Penetapan tersangka TW dan MT berdasarkan fakta penyidikan yang didapatkan oleh tim penyidik atas dasar lima alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik, antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, barang bukti, dan bukti elektronik,” ujar Ade Safri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Untuk mendukung proses penyidikan, Satgas Gakkum Penyelundupan juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan guna mencegah kedua tersangka bepergian ke luar negeri.

Ade Safri menegaskan penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan impor ilegal tersebut.

“Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan distribusi, jalur pemasukan barang, serta penelusuran terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam tindak pidana penyelundupan tersebut,” katanya.

Sebelumnya, polisi lebih dulu menetapkan dua tersangka lain berinisial DCP alias P dan SJ. DCP diketahui berperan sebagai importir yang memasukkan barang ke Indonesia dalam kondisi tidak baru serta tanpa dilengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sementara itu, SJ diduga berperan sebagai pihak pelanggan yang memasukkan sekaligus mendistribusikan barang-barang ilegal tersebut di Indonesia.

Kasus ini merupakan pengembangan dari penggeledahan kantor PT TSL di Sidoarjo, Jawa Timur, serta penggerebekan gudang berisi ribuan ponsel ilegal di Jakarta beberapa waktu lalu.

Menurut Ade Safri, PT TSL diduga menjadi perusahaan induk atau holding yang memanfaatkan sejumlah perusahaan cangkang untuk mengurus dokumen importasi ilegal. Polisi kini masih menelusuri alur distribusi dan jaringan bisnis yang digunakan dalam praktik penyelundupan tersebut.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru