Hakim Tegaskan Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Bukan Operasi Intelijen TNI


 Hakim Tegaskan Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Bukan Operasi Intelijen TNI Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kiri), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kiri), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (kedua kanan) dan Serda Edi Sudarko (kanan) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (10/6/2026) ANTARA

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menegaskan bahwa aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, tidak dapat dikategorikan sebagai operasi intelijen yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh institusi TNI.

Pernyataan tersebut disampaikan hakim anggota Mayor Laut Hukum (H) Zainal Abidin saat membacakan putusan terhadap empat anggota TNI yang terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat terhadap Andrie Yunus di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim merujuk pada keterangan ahli yang menyebut bahwa operasi intelijen strategis selalu didasarkan pada kepentingan negara dan perencanaan yang matang, bukan karena dorongan emosi atau kemarahan pribadi.

"Majelis Hakim dalam hal ini mendasari pendapat ahli tersebut menegaskan dan meyakini bila perbuatan para terdakwa tidak ada kaitannya dengan keterlibatan struktur komando," ujar Hakim Zainal Abidin dalam sidang.

Hakim menjelaskan, sebuah operasi intelijen resmi harus memenuhi sejumlah unsur penting, mulai dari adanya tujuan strategis negara, perintah atau otorisasi dari struktur komando, perencanaan operasi, dukungan sistem, pengendalian pelaksanaan, hingga mekanisme evaluasi dan pertanggungjawaban.

Menurut majelis, seluruh elemen tersebut tidak ditemukan dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus.

"Karena unsur-unsur tersebut tidak ada, maka sangat sulit secara profesional maupun doktrinal menyebut suatu tindakan sebagai operasi intelijen resmi," kata Zainal.

Dengan demikian, pengadilan menyimpulkan tindakan para terdakwa merupakan perbuatan individual yang tidak mewakili operasi resmi institusi TNI.

Dalam perkara ini, empat anggota TNI telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara dengan masa hukuman berbeda.

Sersan Dua Edi Sudarko dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi dua tahun enam bulan penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetya dua tahun penjara, serta Letnan Satu Sami Lakka satu tahun enam bulan penjara.

Selain pidana penjara, Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto juga dikenakan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa terbukti merencanakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dengan tujuan memberikan pelajaran dan efek jera karena menganggap korban kerap menyudutkan institusi TNI.

Majelis hakim menilai para pelaku mengetahui risiko penggunaan cairan kimia tersebut yang dapat menyebabkan luka bakar serius dan cacat permanen.

Akibat serangan tersebut, Andrie Yunus mengalami luka berat dan gangguan permanen pada mata kanannya.

Persidangan mengungkap bahwa para terdakwa merasa tersinggung terhadap sejumlah aktivitas dan pernyataan Andrie Yunus sebagai aktivis KontraS.

Salah satunya terkait aksi interupsi dalam pembahasan revisi Undang-Undang TNI pada Maret 2025. Selain itu, para pelaku juga menyoroti langkah Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi, tuduhan intimidasi terhadap KontraS, hingga kritik-kritik yang dinilai bernuansa antimiliterisme.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan dijatuhi hukuman sesuai tingkat keterlibatan masing-masing.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru