Viral Pembacokan Pelajar di Palmerah, Polisi Ringkus Dua Siswa SMK di Sekolah


 Viral Pembacokan Pelajar di Palmerah, Polisi Ringkus Dua Siswa SMK di Sekolah Ilustrasi: Pelaku pembacokan dengan sepeda motor. (Istimewa)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Dua pelajar SMK berinisial AS dan MF ditangkap polisi saat sedang mengikuti ujian di sekolah mereka pada Rabu (10/6). Keduanya diduga terlibat dalam aksi pembacokan terhadap seorang siswa dari sekolah lain berinisial F di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian. Kasus tersebut sebelumnya sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.

Kapolsek Palmerah AKP Parman BM Nainggolan mengatakan hingga saat ini baru dua orang yang diamankan. Polisi masih membuka kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam insiden tersebut.

"Untuk saat ini yang diamankan baru dua pelaku, untuk yang lainnya itu nanti melihat perkembangan pemeriksaan. Kedua pelaku ini yang melakukan penyerangan menggunakan ikat pinggang dan celurit," kata Parman di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Gang T, Palmerah Barat VI, Jakarta Barat, pada Selasa (9/6) pagi. Saat itu, korban F sedang dalam perjalanan menuju sekolah ketika sekelompok pelajar yang mengendarai sepeda motor melintas di lokasi.

Menurut hasil penyelidikan sementara, serangan terjadi secara tiba-tiba. Salah satu pelaku disebut langsung memukul korban menggunakan ikat pinggang tanpa alasan yang jelas. Tak lama kemudian, pelaku lainnya mengayunkan senjata tajam jenis celurit ke arah korban.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian bahu kanan dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

"Kondisi korban saat ini sudah mendapatkan perawatan medis dengan tujuh jahitan di bahu kanan," ujar Parman.

Polisi mengungkapkan bahwa korban dan para pelaku tidak saling mengenal. Fakta itu membuat penyidik masih terus mendalami motif di balik aksi kekerasan yang menyebabkan korban terluka.

Hingga kini, tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Palmerah masih mengumpulkan keterangan dan bukti tambahan untuk mengungkap secara lengkap latar belakang penyerangan tersebut.

Karena kedua pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam sistem peradilan anak.

"Tindak lanjutnya nanti sesuai dengan pemeriksaan. Tentunya proses hukum akan diproses dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak," tegas Parman.

Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait maraknya kekerasan yang melibatkan pelajar. Polisi pun mengimbau pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas remaja guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

Editor : M. Khairul

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru