Loading
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026). ANTARA
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terus melakukan penelusuran aset atau asset tracing dalam kasus dugaan penipuan agen perjalanan umrah Hanania Group. Upaya ini dilakukan untuk mengamankan aset yang nantinya diharapkan dapat membantu pemulihan kerugian para korban, bahkan memungkinkan sebagian jamaah tetap diberangkatkan ke Tanah Suci.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan pihaknya tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga pada pemulihan hak korban.
“Mudah-mudahan ini bisa menjadi salah satu upaya kita untuk memulihkan kerugian korban, atau bisa digunakan oleh korban untuk mengurangi kerugian, atau bahkan harapan kami bisa jadi salah satu upaya memberangkatkan korban kembali,” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Menurut Iman, penyidik telah mengamankan sejumlah aset milik tersangka yang tersebar di beberapa wilayah. Aset tersebut diketahui terdiri dari barang bergerak maupun tidak bergerak, termasuk tanah, bangunan, dan kendaraan.
Ia menjelaskan bahwa sebagian aset tersebut diduga disamarkan dengan menggunakan nama pihak lain untuk menyembunyikan kepemilikan sebenarnya.
“Ada aset bergerak, ada aset tidak bergerak. Ada tanah, ada bangunan, kemudian kendaraan juga ada,” katanya.
Salah satu aset yang saat ini menjadi perhatian penyidik berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah, berupa sebidang tanah yang dinilai memiliki nilai signifikan. Aset tersebut tengah dikaji untuk kemungkinan dikonversi sebagai solusi bagi jamaah korban.
“Harapan kami bisa menjadi salah satu upaya memberangkatkan korban,” tambahnya.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga mencakup upaya maksimal untuk memulihkan kerugian para korban.
“Kita tidak berhenti sampai di sini saja. Tidak hanya meminta pertanggungjawaban pidana, tapi juga berupaya semaksimal mungkin untuk membantu pemulihan kerugian korban,” tegas Iman.
Hingga saat ini, total dugaan kerugian dalam kasus penipuan travel umrah tersebut mencapai sekitar Rp95,22 miliar. Penyidik juga telah memblokir tiga rekening utama yang diduga digunakan dalam aliran dana, baik atas nama perusahaan maupun pribadi tersangka ASF (30).
Selain itu, penyidik juga terus menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga terafiliasi dengan jaringan bisnis tersebut guna memastikan seluruh aset dapat diamankan dan dikembalikan kepada korban secara maksimal.