Loading
Mendikbudristek periode 20192024 Nadiem Makarim bersiap menjalani sidang lanjut
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Menjelang sidang putusan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Chromebook, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menyampaikan pesan emosional bahwa ia tidak menghadapi proses hukum ini sendirian.
Di hadapan awak media sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nadiem mengaku masih memiliki dukungan keluarga dan berbagai pihak yang percaya padanya.
“Saya punya kebenaran di sisi saya dan karena itu Allah tidak akan pernah meninggalkan saya. Kita tahu hari ini apa saja bisa terjadi,” ujar Nadiem, Selasa (30/6/2026).
Ia menegaskan bahwa selama menjalani proses hukum yang telah berlangsung sekitar satu tahun, ia tidak pernah merasa benar-benar sendirian. Menurutnya, dukungan moral dari keluarga dan masyarakat menjadi penguat di tengah situasi yang sulit.
Nadiem juga menyampaikan harapan agar kebenaran dapat terungkap dalam putusan pengadilan hari ini. Meski demikian, ia tetap menyadari kemungkinan hasil sidang tidak selalu sesuai harapan.
“Saya berharap kebenaran menang hari ini dan keadilan masih ada di negara ini. Tapi saya juga tidak ingin naif, karena bisa saja putusan tidak sepenuhnya berdasarkan fakta persidangan,” ucapnya.
Lebih jauh, Nadiem menilai kasus yang menjerat dirinya dapat menjadi refleksi bagi sistem hukum di Indonesia. Ia berharap proses penuntutan, pembuktian, hingga putusan dapat semakin baik di masa mendatang.
Baca juga:
Nadiem Makarim Bacakan Pembelaan Terakhir Sebelum Putusan Kasus Chromebook KemendikbudristekMenurutnya, perkara ini bukan hanya tentang dirinya, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem hukum serta keberanian orang-orang untuk mengabdi kepada negara.
“Ini bukan hanya tentang saya, tapi juga tentang orang-orang jujur yang mungkin mengalami kriminalisasi. Saya berharap ini menjadi pelajaran agar tidak terulang lagi,” katanya.
Nadiem juga menegaskan bahwa ia tidak menyesali keputusannya untuk mengabdi di pemerintahan. Ia justru berharap anak muda Indonesia tetap berani berkontribusi untuk negara tanpa rasa takut terhadap risiko yang mungkin terjadi.
Ia menyebut, kasus yang menimpanya harus menjadi momentum perbaikan sistem hukum agar lebih adil dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
Nadiem Makarim sendiri merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2022, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.
Dalam perkara tersebut, ia didakwa bersama sejumlah pihak lain dan menghadapi tuntutan pidana hingga 18 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun, sesuai dakwaan jaksa penuntut umum.