Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Polri mulai melimpahkan secara bertahap berkas administrasi tiga perkara korupsi ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Tak hanya dokumen penyidikan, barang bukti hingga para tersangka juga akan diserahkan secara bertahap untuk melanjutkan proses hukum.
Langkah ini menjadi bagian dari sinergi antara Polri dan Kejaksaan Agung dalam mempercepat penanganan sejumlah perkara korupsi yang menjadi perhatian publik. Tiga perkara tersebut mencakup dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU, kasus Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Kabag Ops Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan seluruh administrasi penyidikan beserta barang bukti akan diserahkan secara bertahap kepada Kejaksaan Agung.
Baca juga:
Kejagung Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, KPK dan DPR Ikut Awasi"Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti," ujar Ahmad Yusuf Afandi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (12/7/2026).
Ia menambahkan, proses pelimpahan tersangka juga dilakukan secara bertahap karena penyidik masih harus melengkapi berbagai persyaratan administrasi."Bertahap, ya. Tentunya penyidik harus menyiapkan segala sesuatunya, termasuk administrasinya," katanya.
Penanganan Beralih ke Kejaksaan Agung
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri memutuskan melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang turut melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah (FA), kepada Kejaksaan Agung.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan, keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penegakan hukum.
"Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas," ujar Totok.
Penyidikan Sudah Libatkan Puluhan Saksi
Selama proses penyidikan, penyidik Kortastipidkor telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di 13 lokasi yang berada di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari hasil penyidikan tersebut, Polri telah menggelar perkara dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah (FA) dan seorang pengusaha berinisial Don Ritto (DR).
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rudi Margono, membenarkan bahwa Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan penanganan tiga perkara tersebut.
Menurutnya, pelimpahan itu mencerminkan komitmen kedua institusi dalam memperkuat koordinasi agar proses penegakan hukum berjalan lebih cepat, efektif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.