Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menjawab pertanyaan pers di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/7/2026). ANTARA/Fath Putra Mulya
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), terus menjadi sorotan. Kali ini, Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan mengusulkan agar Jaksa Agung ST Burhanuddin mengganti Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Penyidikan Jampidsus.
Menurut Hinca, pergantian tersebut penting dilakukan untuk menjaga independensi proses penyidikan sekaligus menghilangkan potensi konflik kepentingan. Langkah itu dinilai dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap penanganan perkara yang kini berada di tangan Kejaksaan Agung.
"Kalau saya menyarankan kepada Jaksa Agung, kasubdit-nya diganti dan carilah yang benar-benar baru supaya memutus hubungan yang selama ini diragukan masyarakat," kata Hinca kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Baca juga:
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Korupsi dan TPPUHinca mengakui munculnya keraguan publik setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri melimpahkan penanganan perkara FA kepada Kejaksaan Agung. Karena itu, ia menilai perlu ada langkah konkret untuk memastikan proses hukum berjalan objektif.
Komisi III DPR RI, lanjut Hinca, melalui panitia kerja (Panja) yang telah dibentuk akan terus mengawasi perkembangan penyidikan. Salah satu perhatian utama adalah memastikan penyidik yang menangani perkara tidak memiliki hubungan kerja ataupun kedekatan dengan FA.
"Artinya, tidak ada hubungan pekerjaan selama ini dengan yang bersangkutan," ujarnya.
Meski demikian, Hinca meminta masyarakat tetap percaya terhadap proses hukum yang berlangsung. Menurutnya, Kejaksaan Agung memiliki pengalaman menangani berbagai perkara korupsi, termasuk yang melibatkan aparat internal.
Ia juga mengajak masyarakat dan media untuk ikut mengawasi jalannya proses penyidikan. Jika diperlukan, Panja Komisi III DPR akan memanggil pihak-pihak terkait dalam rapat tertutup karena perkara masih berada pada tahap penyidikan.
"Kalau diperlukan, panja akan memanggil pihak terkait. Rapat memang tertutup karena penyidikan masih berjalan, tetapi hasilnya akan kami sampaikan kepada publik secara umum," katanya dikutip Antara.
FA Mengundurkan Diri dan Jadi Tersangka
Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026) dini hari. Pada hari yang sama, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.
Beberapa hari sebelum penetapan tersangka, tim gabungan Polri telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan penyidikan perkara tersebut.
Masih pada Sabtu (11/7), Kortastipidkor Polri resmi menyerahkan penanganan tiga perkara yang berkaitan dengan FA kepada Kejaksaan Agung.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi antarpenegak hukum.
"Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas," ujar Totok.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Jampidsus, Rudi Margono, menegaskan bahwa Kejaksaan Agung akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Sinergitas ini untuk memastikan penanganan perkara benar-benar profesional, menjunjung asas praduga tak bersalah, sehingga ada kepastian dalam penyelesaiannya," kata Rudi.