Kejagung Bantah Isu Eks Jampidsus FA Umrah Usai Jadi Tersangka, Tegaskan Masih di Indonesia


 Kejagung Bantah Isu Eks Jampidsus FA Umrah Usai Jadi Tersangka, Tegaskan Masih di Indonesia Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (tengah kanan) menjawab pertanyaan awak media di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2026). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar yang beredar di media sosial bahwa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA sempat berangkat umrah setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Kejagung, informasi tersebut tidak benar. FA dipastikan masih berada di Indonesia, bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung, serta terus berada dalam pengawasan penyidik. Bahkan, sejak awal penyidik telah mengajukan pencegahan agar FA tidak dapat bepergian ke luar negeri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa isu mengenai keberangkatan FA ke Tanah Suci sama sekali tidak sesuai dengan fakta.

"Enggak benar itu. Gimana mau umrah? Sudah dicekal oleh penyidik semula juga," kata Anang di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Anang juga memastikan FA hingga kini masih berada di wilayah Indonesia.

"Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, kooperatif, dan dalam pantauan penyidik," ujarnya dikutip Antara.

Isu Beredar di Media Sosial

Sebelumnya, media sosial dihebohkan dengan unggahan yang menyebut FA sempat terbang ke Tanah Suci setelah mengundurkan diri dari jabatannya dan ditetapkan sebagai tersangka. Unggahan tersebut mengklaim keberangkatan dilakukan sebelum adanya pencegahan dari pihak imigrasi.

Namun, Kejagung menegaskan informasi itu tidak benar.

FA dan Don Ritto Sudah Dicekal

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap FA.

Pencegahan juga dikenakan kepada DR atau Don Ritto, tersangka lain yang ditetapkan bersama FA.

Langkah tersebut dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.

Sesuai ketentuan yang berlaku, pencegahan ke luar negeri terhadap FA dan DR berlaku selama 20 hari.

Jadi Tersangka Tiga Perkara

Sebelumnya, pada Sabtu (11/7/2026), Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menetapkan FA dan DR sebagai tersangka.

Keduanya diduga terlibat dalam tiga perkara sekaligus, yakni dugaan korupsi tata kelola batu bara, dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan investigasi gabungan terhadap ketiga perkara tersebut.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru