Senin, 28 September 2026

Bonceng Tiga Sambil Bawa Celurit, Tiga Pelajar Diamankan Polisi di Pasar Minggu


 Bonceng Tiga Sambil Bawa Celurit, Tiga Pelajar Diamankan Polisi di Pasar Minggu Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (12/8/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Polisi mengamankan tiga remaja yang kedapatan membawa senjata tajam saat melintas di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB.

Ketiga remaja tersebut diamankan setelah masyarakat melihat mereka mengendarai sepeda motor dengan membawa senjata tajam. Polisi kemudian menerima ketiganya dari warga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Pasar Minggu.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo mengatakan, tiga remaja yang diamankan masing-masing berinisial MD, F, dan AHB.

“Tiga orang karena kedapatan menguasai dan membawa senjata tajam,” kata Joko di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026).

Tiga Remaja Masih Berstatus Pelajar

Joko menjelaskan, ketiga anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut masing-masing berusia 16 tahun, 15 tahun, dan 15 tahun. Mereka diketahui masih berstatus pelajar dan berdomisili di Jakarta Timur.

Polisi juga menegaskan bahwa ketiganya belum pernah melakukan tindak pidana begal maupun tawuran saat diamankan.

Dengan demikian, polisi belum mengaitkan ketiga remaja tersebut dengan aksi begal atau tawuran. Mereka diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam ketika berada di jalan.

“Kalau kita sampaikan begal atau tawuran, faktanya mereka itu belum melakukan perbuatan,” ujar Joko.

Menurut dia, ketiga remaja tersebut diketahui mengendarai satu sepeda motor dengan posisi berboncengan tiga. Saat melintas, mereka membawa senjata tajam berukuran cukup panjang sehingga menarik perhatian masyarakat.

Warga kemudian mengamankan mereka dan menyerahkannya kepada polisi untuk diproses lebih lanjut.

Polisi Sita Dua Senjata Tajam

Dalam pemeriksaan awal, polisi mengamankan dua senjata tajam. Barang bukti tersebut terdiri dari satu buah celurit dan satu senjata yang menyerupai celurit dengan bentuk seperti cocor bebek atau dikenal sebagai corbek.

Polisi masih mendalami dari mana senjata tersebut diperoleh dan apa tujuan ketiga remaja membawa senjata tajam saat mengendarai sepeda motor.

Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan untuk mengetahui rangkaian kejadian secara lebih lengkap sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Belum Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 307 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memiliki ancaman pidana hingga tujuh tahun.

Namun, hingga Rabu (12/8/2026), ketiga remaja tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masih berstatus dalam penangkapan untuk menjalani proses pemeriksaan.

Joko mengatakan, polisi akan menentukan apakah ketiganya akan ditahan atau tidak setelah proses penangkapan selama 1x24 jam selesai.

“Posisinya statusnya masih penangkapan. Jadi, kami akan menentukan ditahan atau tidak setelah nanti 1x24 jam,” katanya dikutip Antara.

Polisi masih akan mendalami keterangan ketiga remaja, asal-usul senjata tajam, serta tujuan mereka membawa senjata sebelum menentukan proses hukum selanjutnya.

Editor : Patricia Aurelia

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru