Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto. ANTARA/Ilham Kausar
JAKARTA, ARAHKITA.COM – Polda Metro Jaya terus mendalami kasus kematian Sutrimo yang dinilai tidak wajar di depan sebuah klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Hingga kini, penyidik telah memeriksa 27 orang saksi untuk mencari tahu rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum korban meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pemeriksaan saksi masih terus dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Perkembangan terbaru, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 orang saksi,” kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Polisi Periksa Pengemudi Ambulans hingga Keluarga
Dari 27 saksi tersebut, sejumlah pengemudi ambulans telah dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui perjalanan korban sejak ditemukan di lokasi kejadian hingga proses pemindahan jenazah.
Selain pengemudi ambulans, polisi juga memeriksa sejumlah pihak dari rumah sakit. Mereka terdiri atas dua petugas keamanan dan seorang dokter.
Penyidik turut meminta keterangan dari dua petugas pemandi jenazah, tujuh orang yang berada atau mengetahui situasi di sekitar lokasi kejadian, tiga anggota keluarga Sutrimo, seorang teman korban, serta seorang perangkat desa.
“Selain itu, penyidik juga memeriksa tiga pihak yang terkait dengan laporan di Bareskrim Polri,” ujar Budi dikutip Antara.
Perkara tersebut berkaitan dengan dua laporan polisi yang saat ini tercatat di Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas.
Belum Ada Penetapan Tersangka
Meski pemeriksaan saksi telah dilakukan terhadap puluhan orang, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus kematian Sutrimo.
Budi menegaskan, penyidikan masih berjalan. Polisi saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik setelah dilakukan proses ekshumasi atau pembongkaran makam korban.
Hasil pemeriksaan tersebut menjadi salah satu bagian penting untuk membantu penyidik mengetahui penyebab kematian Sutrimo secara lebih jelas.
Ekshumasi Dilakukan dengan Pemeriksaan Berlapis
Pemeriksaan terhadap jenazah dilakukan melalui beberapa tahapan. Proses tersebut mencakup pemeriksaan bagian luar, pemeriksaan bagian dalam, serta pemeriksaan laboratorium terhadap jaringan tubuh.
Pemeriksaan juga mencakup analisis DNA dan kemungkinan adanya zat tertentu di dalam tubuh korban.
Pemeriksaan luar dipimpin ahli forensik Prof. Ahmad Yudianto. Sementara hasil keseluruhan pemeriksaan nantinya akan dianalisis oleh tim Laboratorium Forensik.
Polisi memperkirakan hasil analisis forensik dapat diketahui dalam waktu sekitar satu hingga dua minggu setelah proses ekshumasi, sesuai estimasi Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Karodokpol) Brigjen Pol. Dr. Sumy Hastry Purwanti.
PDFMI Libatkan Tim Ahli Lintas Disiplin
Sebelumnya, Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) menurunkan tim gabungan lintas disiplin untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jenazah S alias Sutrimo.
Ekshumasi dilakukan di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu (12/8).
Ketua PDFMI Brigjen Pol. Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti mengatakan keterlibatan berbagai ahli bertujuan memastikan proses pemeriksaan memiliki dasar ilmiah yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Tim tidak hanya melibatkan dokter spesialis forensik dan medikolegal. Pemeriksaan juga melibatkan ahli laboratorium forensik, toksikologi, DNA, dan histopatologi anatomi.
Menurut Hastry, seluruh pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan menggabungkan temuan medis dan hasil analisis laboratorium.
Polisi Minta Publik Menunggu Hasil Forensik
Dengan proses penyidikan yang masih berlangsung, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan mengenai penyebab kematian maupun pihak yang bertanggung jawab.
Hasil pemeriksaan forensik menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Karena itu, polisi meminta publik menunggu hasil resmi dari tim ahli sebelum menyimpulkan arah kasus atau berbicara mengenai kemungkinan penetapan tersangka.