Kamis, 13 Agustus 2026

Febrie Adriansyah Minta Publik Tak Berspekulasi soal Kematian Sutrimo


 Febrie Adriansyah Minta Publik Tak Berspekulasi soal Kematian Sutrimo Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Kejaksaan Agung melalui tim 9 melakukan pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU.

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Keluarga mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta publik tidak berspekulasi terkait meninggalnya seorang pria bernama Sutrimo.

Melalui anggota tim advokatnya, Febri Diansyah, keluarga Febrie menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Sutrimo. Keluarga juga menyatakan menghormati proses penyidikan yang saat ini dilakukan Polda Metro Jaya.

“Keluarga berharap dengan proses hukum tersebut fakta mengenai peristiwa ini menjadi lebih terang sehingga tidak terjadi spekulasi atau asumsi yang bukan-bukan,” kata Febri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Keluarga Luruskan Status Sutrimo

Anggota tim advokat Febrie Adriansyah lainnya, Firman Wijaya, turut memberikan penjelasan mengenai posisi Sutrimo.

Menurut Firman, Sutrimo bukan berstatus sebagai kepala rumah tangga (karumga), sebagaimana disebut dalam sejumlah pemberitaan.

“Posisi almarhum bukan sebagai karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana,” ujar Firman.

Rumah yang dimaksud merupakan sebuah klinik di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Firman menjelaskan, Sutrimo juga tidak selalu bekerja bersama Febrie. Menurut dia, almarhum beberapa kali pulang ke kampung halaman atau mengambil pekerjaan lain.

Dengan demikian, pihak keluarga meminta informasi mengenai hubungan Sutrimo dengan Febrie disampaikan secara utuh agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.

Diminta Tak Dikaitkan dengan Perkara Febrie

Pihak keluarga Febrie juga meminta agar kematian Sutrimo tidak langsung dikaitkan dengan perkara hukum yang saat ini sedang dihadapi Febrie Adriansyah.

Febrie diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan proses hukum di Kejaksaan Agung. Tim advokat Febrie juga telah mengajukan praperadilan.

Menurut Firman, berdasarkan informasi yang diketahui keluarga, Sutrimo telah lama mengalami sakit dan menjalani pengobatan.

“Sepengetahuan pihak keluarga, almarhum sudah sakit sejak lama. Saat berobat pernah disebut sakit selama bertahun-tahun,” katanya dikutip Antara.

Karena itu, keluarga menyerahkan sepenuhnya proses untuk mengungkap penyebab dan fakta di balik kematian Sutrimo kepada aparat penegak hukum.

Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara

Di sisi lain, Polda Metro Jaya telah meningkatkan penanganan perkara kematian Sutrimo dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Penyidik juga menjadwalkan tindakan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo pada Rabu (12/8/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin mengatakan, penanganan perkara tersebut berdasarkan gabungan dua laporan polisi.

Kedua laporan itu masing-masing berasal dari laporan masyarakat yang sebelumnya disampaikan ke Bareskrim Polri dan laporan keluarga korban di Polresta Banyumas, Jawa Tengah.

Kedua laporan tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk ditangani lebih lanjut.

Dengan meningkatnya status perkara menjadi penyidikan, publik kini menunggu hasil proses hukum dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai fakta kematian Sutrimo sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat.

Keluarga Febrie Adriansyah kembali mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh proses hukum dan penyelidikan memberikan fakta yang terang.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru