ICW Jangan Dikte Pansel Capim KPK, Petrus: Keputusan Panitia Bersifat Mengikat


 ICW Jangan Dikte Pansel Capim KPK, Petrus: Keputusan Panitia Bersifat Mengikat Mantan Anggota Komisioner KPKPN yang juga Advokat Peradi dan mantan anggota KPKPN, Petrus Selestinus, SH. (Net)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Keputusan Pansel Capim KPK yang telah menetapkan 10 (sepuluh) nama Capim KPK, secara hukum mengikat Presiden dan oleh karena itu Presiden tidak dapat membatalkan atau meninjau kembali Keputusan Pansel Capim KPK dimaksud. Kewenangan menentukan seleksi lebih lanjut ada di tangan DPR dan melalui DPR-lah 10 (sepuluh) nama itu diseleksi melalui fit and proper test untuk mendapatkan 5 (lima) nama sebagai pimpinan KPK terpilih

"Permintaan ICW agar Presiden membatalkan atau meninjau kembali Keputusan Pansel Capim KPK tentang 10 (sepuluh) nama Capim KPK yang sore ini diserahkan kepada Presiden, tidak memiliki dasar hukum dan merupakan sebuah langkah politicking dari ICW, karena legal standing Pansel Capim KPK adalah merupakan kepanjangan tangan Presiden Jokowi, sehingga keputusan Pansel Capim KPK adalah merupakan Keputusan Presiden karenanya mengikat Presiden, "tegas mantan Anggota Komisioner KPKPN yang juga Advokat Peradi, Petrus Selestinus, SH kepada media ini.

Menurut Petrus, ICW seharusnya menyiapkan diri untuk memantau proses uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test di DPR yang sebentar lagi akan tiba. Sikap ICW seakan-akan lebih tahu dari Pansel Capim KPK sangat disesalkan. ICW seolah-olah mau menggurui Pansel dan mau mengajari ikan berenang, karena Pansel Capim KPK adalah tokoh-tokoh kampus, Akademisi yang berwawasan kebangsaan dan Aktivis bangkotan yang punya integritas dan kredibilitas tinggi bahkan sudah teruji dalam tugas-tugas melahirkan Komisioner-Komisioner Negara termasuk KPK selama ini.

Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK atau Pansel Capim KPK adalah panitia yang dibentuk dengan Keputusan Presiden dan dalam melakukan seleksi, Capim KPK bekerja menurut UU KPK. Mereka bekerja untuk dan atas nama Presiden melakukan seleksi guna mendapatkan 10 (sepuluh) Capim KPK periode 2019-2023, untuk kemudian diserahkan kepada Presiden dan diteruskan ke DPR RI untuk menetapkan 5 (lima) pimpinan KPK periode 2019-2023. 

 

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru