Selasa, 30 Desember 2025

SP3 Kasus Rizieq Berpotensi Menurunkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Pemerintahan Jokowi


 SP3 Kasus Rizieq Berpotensi Menurunkan Kepercayaan Masyarakat terhadap Pemerintahan Jokowi Koordinator TPDI dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus, SH. (Istimewa)

JAKARTA, ARAHKITA.COM - Penerbitan SP3 terhadap kasus Dugaan Penodaan Lambang Negara Pancasila dan Pencemaran Nama Baik Presiden Pertama RI Ir. Soekarno sungguh-sungguh di luar dugaan dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kesungguhan Presiden Jokowi menumpas gerakan yang mencoba memecahbelah bangsa ini dan menggantikan ideoligi Pancasila dengan ideologi lagi yang merusak nilai-nilai kebangsaan Indonesia.

SP3 kasus ini menurut Koordinator TPDI dan Advokat Peradi, Petrus Selestinus, SH kepada redaksi arahkita.com, Sabtu (5/5/2018) sekaligus memupus harapan kita semua terutama Ibu Sukmawati Soekarnoputri, sebagai Pelapor yang selama ini konsisten menjaga nilai-nilai luhur yang terkandung di dalam Pembukaan UUD'45.

Padahal menurut Petrus di awal November 2016 saat laporan Polisi kasus ini disampaikan ke Polda Jawa Barat, langsung direspons dan diproses oleh Penyelidik dan Penyidik dengan sangat serius, sehingga pada Januari 2017 Terlapor Rizieq Shihab sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar ketentuan pasal 154 KUHP tentang Penodaan Lambang Negara dan pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.

Lebih lanjut Petrus mengatakan dalam perkembangan penyidikan lebih lanjut, diperoleh informasi bahwa BAP hasil penyidikan yang telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk diteliti dalam tahap pra-penuntutan, hasilnya adalah ada sejumlah permintaan Jaksa Penuntut Umum agar beberapa kekurangan di dalam BAP Perkara Rizieq Shihab dilengkapi dan dipertajam dalam rangka menyempurnakan BAP oleh Penyidik. Artinya dari versi Penyidik, BAP perkara a/n. Tersangka Rizieq Shihab sudah memenuhi syarat penuntutan untuk diajukan ke persidangan, tetapi dari versi dan kebutuhan Penuntutan, BAP kasus ini masih memerlukan penyempurnaan dan penajaman terhadap beberapa hal sesuai KUHAP.

Dengan demikian kata Petrus khabar tentang SP3 Polda Jawa Barat ini ibarat petir di siang bolong, karena sebuah laporan polisi yang sudah diproses melalui tahpan dan mekanisme KUHAP dengan sangat hati-hati serta dengan dukungan publik, yang peristiwa pidananya sudah ditemukan yaitu tentang Tindak Pidana Penodaan Lambang Negara dan Pencemaran Nama Baik alm. Ir. Soekarno serta telah didukung dengan bukti permulaan yang cukup, namun harus patah di tengah jalan di tengah gerakan intoleran yang mengancam NKRI masih muncul di sana sini.

"Kalau saja Jaksa Penuntut Umum memberi petunjuk untuk meleKoongkapi dan menajamkan beberapa point kekurangan di dalam BAP, mestinya Penyidik harus lakukan secara maksimal guna memenuhi petunjuk dimaksud, mengingat kasus ini bukan saja kasus yang menarik perhatian masyarakat luas akan tetapi juga kasus ini adalah kasus dengan muatan kepentingan bangsa yang sangat tinggi karena menyangkut persoalan NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan Dasar Negara Pancasila, serta pembuktiannya juga sederhana,"ungkap Petrus.

Petrus menambahkan, di dalam konsiderans Pembetukan UU No. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan, ditegaskan bahwa Lambang Negara, Bahasa, Bendera dan Lagu Kebangsaan adalah merupakan sarana pemersatu, identitas budaya dan wujud eksistensi bangsa sebagai simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan UUD'45. Bahkan tidak kurang juga di dalam UU No.: 24 Tahun 2009 secara khusus melarang dan mengancam dengan pidana penjara bagi perbuatan yang merusak Lambang Negara, karena dianggap merusak kehormatan negara.

"Sebagai kasus yang menarik perhatian publik karena muncul saat negara ini sedang menghadapi ancaman perpecahan akibat gerakan intoleran dan radikalisasi yang sedang menguat serta memasuki purna penyidikan karena sedang dalam upaya pemenuhan petunjuk Jaksa Penuntut Umum, maka pilihan Penyidik Polda Jawa Barat meng-SP3-kan kasus ini sebagai langkah yang tidak tepat, destruktif, kintraproduktif bahkan tidak kondusif ketika gerakan intoleransi masih muncul dimana-mana,"tandas Petrus.

Petrus mengatakan penyidik tidak layak dan berdasarkan hukum untuk mengeluarkan SP3 apalagi kalau petunjuk Jaksa Penuntut Umum tidak untuk di SP3-kan melainkan penyempurnaan. Ketika status tersangka diberikan kepada Rizieq Shihab, maka di mata Penyidik, perdebatan tentang peristiwa pidana apa yang terjadi dan siapa yang diduga sebagai pelakunya seharusnya sudah tidak ada masalah, karena tahapan kerja penyelidikan sudah dilewati dan tahapan penyidikanpun sudah dilalui menuju penuntutan.

Dengan demikian sambung Petrus persoalan kerja berikutnya adalah memperkuat dan mepertajam bukti-bukti yang sudah ada berupa dua alat bukti bahkan lebih yang sudah ada dan dimiliki oleh Penyidik. Polri memiliki Penyidik-Penyidik tangguh, peralatan bidang cyber sudah sangat canggih dan anggaran untuk penegakan hukum sangat memadai, mengapa untuk kualifikasi kasus penodaan lambang negara yang berpotensi menimbulkan rasa permusuhan, benci dan merendahkan dalam bentuk penghinaan dihentikan begitu saja.

Faktor politikk tambah Petrus diduga telah mengintervensi secara berlebihan jalannya Penyidikan kasus ini, karenanya Penyidik seharusnya menjauhkan diri dan tidak boleh mengikuti arus pokitik kelompok kecil yang ikut bermain. Penyidik seharusnya mengutamakan suara publik, jangan publik dibebani dengan kebijakan penyidikan yang merugikan kepentingan bangsa. Terkadang ada hal-hal yang aneh muncul dalam penyidikan, dimana seharusnya ada bidang tugas yang menjadi tugas utama Penyidik tetapi justru mau dibebankan kepada Masyarakat atau Pelapor.

Jika alasan bahwa kualifikasi kasus ini tidak merupakan Tindak Pidana, mengapa dinaikan statusnya ke Penyidikan dan Rizieq Shihab diberi status tersangka. Begitu pula jika alasannya tidak cukup bukti mengapa tidak diupayakan secara maksimal untuk mendapatkan bukti itu, toh Rizieq Shihab sendiri masih berada di luar negeri dan belum berkeinginan untuk kembali.

Sikap Polri meng-SP3 kasus Rizieq Shihab berpotensi menimbulkan kekhawatiran sejumlah pihak yang juga melaporkan  Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya atas beberapa dugaan tindak pidana (penodaan agama dan lain-lain) akan tetapi kasusnya jalan di tempat, tidak dijelaskan hasil perkembangan penyelidikannya hingga saat ini,"tegas Petrus.Kapolri kata Petrus harus memberikan garansi kepada publik bahwa kasus-kasus Laporan Masyarakat terhadap Rizieq Shihab dijamin akan diproses secara adil dan transparan jangan sampai ada diskriminasi berupa perlakukan berbeda bagi masyarakat yang melapor.

Bagi yang melaporkan kasus secara santun tidak diproses sedangkan kalau yang melaporkan kasus berasal dari kelompok besar yang datang dengan marah-marah dan demo, maka proses hukumnya cepat dilimpahkan ke penuntutan dan/atau mudah dihentikan dengan SP3 di tengah jalan.

"Sebagai Penasihat Hukum Ibu Sukmawati Soekarnoputri, kami menyampaikan keberatan dan protes keras kepada Kapolri atas sikap Polda Jawa Barat yang meng-SP3-kan kasus ini. Polda Jawa Barat harus buka kembali penyidikan, cabut itu SP3 dan seluruh Laporan Polisi terkait Rizieq Shihab di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya harus diinformasikan kepada publik dan kepada Pelapor apa hasil kerja Penyelidik selama hampir dua tahun jalannya penyelidikan, mana yang kurang dan mana yang dibutuhkan Penyelidik dari Peran Partisipasi Masyarakat,"tegas Petrus.

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru