PT Krisrama Tidak Sedang Melanggar HAM, Kuasa Hukum FKKF: PT Krisrama Membela Haknya dari Tindak Kejahatan Penyerobotan


 PT Krisrama Tidak Sedang Melanggar HAM, Kuasa Hukum FKKF: PT Krisrama Membela Haknya dari Tindak Kejahatan Penyerobotan Tim Hukum FKKF Jakarta untuk PT Krisrama, Petrus Selestinus, SH. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, ARAHKITA.COM – Tim Hukum Forum Komunikasi Komunitas Flobamora (FKKF) Jakarta untuk PT Krisrama, Petrus Selestinus, SH menegaskan PT Krisrama tidak sedang melanggar HAM dan menggusur rumah warga melainkan membela haknya dari tindak kejahatan penyerobotan. Hal tersebut disampaikan kepada media, Sabtu (15/2/2025).

Petrus mengatakan dalam kasus lahan HGU Nangahale PT. Krisrama, publik harus proporsional dan obyektif melihat dan menempatkan PT. Krisrama dengan segala aktivitasnya mulai dari saat masih bernama PT. DIAG hingga berubah menjadi PT. Krisrama, sebagai sebuah aksi korporasi sebagaimana korporasi pada umumnya di Indonesia dalam mewujudkan tujuan usahanya.

“Masyarakat harus melihat PT. Krisrama sama seperti PT lainnya, apalagi PT. Krisrama baru mendapatkan SHGU dari Negara, tentu ia memikul beban hukum yang diwajibkan oleh negara, di mana ia selaku pemegang konsesi HGU atas lahan Nangahale yang wajib dipenuhi di samping hak-haknya yang diajmin oleh negara melalui peraturan perundang-undangan yang  berlaku,”jelas Petrus.

Menurut Petrus, ada beberapa oknum yang mencoba memanipulasi posisi PT. Krisrama dengan menarik Keuskupan Maumere, sebagai lembaga keagamaan yang dalam menjalankan tugasnya dicoba dicampuraduk dalam urusan lahan HGU Nangahale. Karena itu PT. Krisrama harus diletakan sebagai organ yang otonom dan mandiri dalam visi dan misinya, karena ia tunduk pada UU PT dan UU terkait lainnya.

“Publik harus melihat PT. Krisrama sebagai sebuah entitas bisnis dan berwatak korporasi karena itu Negara memberikan SHGU, dengan syarat ia harus mampu merawat, mengelola lahan dan mempertahankan hak, kewajiban dan larangan yang diberikan oleh Negara kepadanya terkait SHGU atas lahan Perkebunan Kelapa di Nangangahale, Maumere, Flores NTT,”tandas Petrus yang juga Koordinator TPDI.

Sebagai Korporasi Wajib Membela Haknya

Lebih lanjut Petrus mengatakan sebagai sebuah korporasi yang berbadan hukum, maka PT. Krisrama adalah sebuah subyek hukum yang sama dengan korporasi lainnya yang di dalam dirinya melekat Kewajiban, Hak, Larangan dan Tanggung Jawab Hukum.

“Dalam kaitan dengan SHGU atas lahan Perkembunan Kelapa di Nanghale, Maumere, PT. Krisrama telah melakukan tindakan hukum  yang tepat tanpa harus membebani aparatur negara, yaitu membongkar bangunan gubuk liar di atas lahan SHGU yang diberikan oleh Negara,”jelas Petrus.

Di samping melakukan tindakan hukum berupa membongkar sendiri bangunan liar, PT. Krisrama juga telah melaporkan pihak-pihak yang melakukan penyerobotan lahan SHGU Nangahale di Kepolisian Sikka untuk diproses hukum secara pidana. Ini tentu sebagai langkah hukum untuk mendidik masyarakat menghargai dan menghormati hak pihak lain melalui  proses pidana di Kepolisian hingga Pengadilan.

Ditegaskan Petrus, PT. Krisrama tidak akan berhenti hanya pada proses pidana penyerobotan lahan, saat ini Tim Hukum PT. Krisrama sedang mengidentifikasi siapa-siapa pelaku tindak pidana yang masih berkeliaran di luar dan belum disentuh hukum, sekaligus menyiapkan beberapa langkah hukum untuk memproses pidana beberapa pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana tetapi belum disentuh selama ini.

“Tindak pidana itu, antara lain yang menyuruh melakukan kejahatan (doen pleger) penyerobotan lahan, tindak pidana menyebarkan berita bohong untuk mengadu domba antar warga (umat) di Sikka dan dugaan menjual lahan SHGU PT. Krisrama setelah dikavling-kavling di antara sesama penyerobot, siapapun dia,”rinci Petrus.

Di sini tambah Petrus publik harus melihat langkah hukum PT. Krisrama sebagai tindakan yang wajib hukumnya, suka tidak suka, mau tidak mau, PT. Krisrama harus tunjukan watak korporasinya, ia harus melakukan tindakan hukum untuk membela haknya, oleh karena selaku penerima hak (SHGU) ia dituntut untuk memenuhi kewajiban terhadap negara sebagaimana diamanatkan dalam  peraturan perundangan-undangan.

SHGU PT Krisrama dan Kepentingan Umum

Lebih lanjut Petrus memaparkan bahwa perintah UU itu terhadap PT Krisrama terkait SHGU adalah harus sungguh-sungguh melakukan usaha-usaha di atas lahan sesuai dengan tujuan pemberian SHGU, segera setelah Negara memberikan SK. SHGU dan serah terima SHGU kepada PT. Krisrama atas lahan yang dikuasai oleh Negara di Nangahale itu.

“Jadi PT. Krisrama bukan terima cek kosong dari negara lantas seenaknya mengisinya sesuka hati, melainkan SHGB itu diberikan Negara kepada PT. Krisrama itu dengan sejumlah syarat yang bersifat mengikat, sesuai dengan norma, standar, kriteria yang berlaku, tetapi tidak untuk membagi-bagi kavling sebagian atau seluruhnya kepada yang menamakan diri Masyarakat Adat Suku Soge Natar Mage dan Suku Goban Runut,”jelas Petrus.

Kata Petrus, kewajiban utama PT. Kriarama yang harus dldilakukan untuk mempertahankan haknya atas lahan SHGU No. 4 s/d.13, sebagaimana telah dilakukan selama ini yaitu menertibkan bangunan liar di atas lokasi, wajib kita apresiasi dan harus dipandang sebagai sebuah tindakan atau aksi korporasi untuk mempertahankan haknya, sesuai dengan amanat UUPA dan PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Pada posisi ini tambah Petrus PT. Krisrama atau siapapun pemegang SHGU, wajib hukumnya untuk mempertahankan haknya atas nama Negara terlebih terkait pemberian SHGU, antara Pemerintah dan PT. Krisrama ada keputusan dan perjanjian pemberiannya, sehingga konsekuensinya siapapun pihak ketiga yang menyerobot dan berkehendak menguasai secara melawan hukum, maka PT. Krisrama memiliki kekuasaan untuk mengusir dan membongkar rumah gubuk liar dan bangunan semi permanen yang dicoba dibangun oleh beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Dengan demikian, maka ketika lahan SHGU PT. Krisrama diduduki oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, terutama karena tidak memiliki alas hak apapun tetapi secara melawan hukum mencoba menguasai dan mendirikan bangunan gubuk liar di atas lahan SHGU PT. Krisrama, maka PT. Krisrama selaku korporasi wajib memprlihatkan "watak korporasinya" (bukan institusi agama), sekali lagi "watak korporasinya" berhak membongkar dan mengosongkan para penyerobot dan/atau penghuni di atas bangunan liar, jika perlu dengan bantuan aparatur negara,”papar Petrus.

Petrus mengatakan secara hukum PT. Krisrama berhak dan berkuasa untuk membongkar sendiri gubuk-gubuk liar di atas lahan SHGU dimaksud dan jika dipandang perlu maka PT. Krisrama juga berhak meminta bantuan Pemda Sikka dengan Perangkat Satpol PP untuk membongkar bangunan gubuk liar di atas lahan SHGB tanpa syarat, karena terkait pemberian SHGU kepada PT. Krisrama, masih melekat kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi di samping PT. Krisrama harus  memanfaatkan Hak yang diberikan oleh Negara lewat SHGU atas nama PT. Krisrama.

Kewajiban, Larangan, dan Hak PT Krisrama

Berikut Petrus memaparkan secara jelas kewajiban,larangan, dan hak PT Krisrama

  1. Kewajiban:

Selaku Pemegang SHGU, PT. Krisrama diberi beban berupa kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan amanat UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah tentang Hak Atas Tanah, di mana terdapat 12 kewajiban yang harus dipenuhi PT. Krisrama selaku pemegang SHGU Nangahale, antara lain melaksanakan usaha pertanian, peternakan, memelihara tanah, menambah kesuburan, mencegah kerusakan dll. 

  1. Larangan:

Selaku pemegang SHGU, PT. Krisrama dilarang menyerahkan pemanfaatan lahan SHGU kepada pihak lain, kecuali dalam hal diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan, juga PT. Krisrama dilarang mendirikn bangunan permanen yang mengurangi fungsi konservasi, menelantarkan tanahnya, dll.

  1. Hak PT Krisrama:

Selaku Pemegang SHGU, PT. Krisrama berhak menggunakan dan memanfaatkan tanah yang diberikan dalam SHGU, sesuai dengan persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan perjanjian pemberiannya. Memanfaatkan Sumber Daya Air dan Sumber Daya Alam di atas tanah dengan SHGU dan melakukan perbuatan hukum.

“Atas dasar kewajiban, larangan dan hak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada, maka PT. Krisrama berkepentingan untuk mengosongkan dan membongkar bangunan darurat dan liar yag didirikan oleh pihak ketiga yang tidak berhak, sebagaimana telah dilakukan oleh PT. Krisrama beberapa waktu yang lalu, sebagai tindkan yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan,”Petrus menyimpulkan.  

Sehingga menurut Petrus, terhadap pihak-pihak yang mendirikan bangunan liar tanpa izin/persetujuan PT. Krisrama, bertujuan menghambat tujuan HGU PT. Krisrama dan Pemerintah. Terhada mereka yang menyuruh melakukan dan memfasilitas pendirian gubuk liar di atas lahan SHGU PT. Krisrama, pada saatnya akan dimintai pertanggunjawaban pidana di Kepolisian sampai proses hukum di Pengadilan, karena saat ini PT. Krisrama fokus untuk memenuhi perintah UU yaitu membersihkan gubuk liar di atas lokasi HGU.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Hukum & Kriminalitas Terbaru