Trump Tandatangani Tarif Baru Visa H-1B Senilai Rp1,6 Miliar per Tahun. (Ist)
JAKARTA, ARAHKITA.COM - Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani proklamasi baru yang menetapkan biaya sebesar US$100.000 atau sekitar Rp1,6 miliar per tahun bagi perusahaan yang menggunakan visa pekerja H-1B.
Kebijakan ini diharapkan bisa membatasi penyalahgunaan sistem visa yang selama ini terjadi, khususnya dalam menggantikan tenaga kerja teknologi Amerika dengan pekerja asing berbiaya rendah.
Proklamasi tersebut menggarisbawahi upaya pemerintah untuk melindungi keamanan ekonomi dan nasional dari dampak penggantian pekerja Amerika secara besar-besaran melalui penyalahgunaan program visa.
Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan ketat pemerintah AS dalam mengontrol imigrasi, yang berpotensi memengaruhi sektor-sektor yang sangat bergantung pada tenaga kerja dengan visa H-1B.
Menteri Perdagangan AS, Howard Lutnick, menegaskan bahwa biaya baru ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan perusahaan pada tenaga kerja asing dan memberikan insentif untuk lebih banyak mempekerjakan warga Amerika.
“Berhentilah mendatangkan orang untuk mengambil pekerjaan kita, itu kebijakan kita di sini,” ujar Lutnick di samping Presiden Trump.
Visa H-1B merupakan visa non-imigran yang dikeluarkan untuk pekerja asing dengan keahlian khusus. Program ini dirancang untuk memungkinkan perusahaan di AS merekrut tenaga kerja asing yang memiliki keterampilan tertentu yang sulit ditemukan di pasar tenaga kerja lokal.