Rabu, 23 September 2026

Tekanan AS ke ICC Meningkat, Belanda Minta UE Siapkan Blocking Statute


 Tekanan AS ke ICC Meningkat, Belanda Minta UE Siapkan Blocking Statute Gedung Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda. (ANTARA/Anadolu/py/am.)

GREATER LONDON, ARAHKITA.COM - Pemerintah Belanda meminta Komisi Eropa menyiapkan undang-undang penangkal (blocking statute) untuk melindungi Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) dari kemungkinan sanksi lanjutan Amerika Serikat.

Menteri Luar Negeri Belanda Tom Berendsen mengatakan, langkah tersebut diperlukan sebagai bentuk kesiapan menghadapi kemungkinan meningkatnya tekanan Washington terhadap pengadilan yang berkedudukan di Den Haag itu.

Berendsen menyampaikan hal tersebut dalam wawancara dengan harian Belanda De Volkskrant di sela-sela Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York, Rabu (23/9/2026).

Menurut Berendsen, pemerintah Belanda melihat kemungkinan munculnya sanksi baru terhadap ICC. Karena itu, pihaknya mulai menyiapkan berbagai langkah untuk memastikan pengadilan tersebut tetap dapat menjalankan tugasnya.

“Kami bersiap menghadapi segala kemungkinan,” kata Berendsen.

Ia menambahkan, negara-negara Uni Eropa saat ini memiliki sikap yang relatif solid dalam mendukung ICC. Namun, tekanan dari Amerika Serikat juga dapat memengaruhi negara-negara lain di luar Uni Eropa.

“Di dalam Uni Eropa, kami bersatu dengan kuat, tetapi di luar itu, ada negara-negara yang merasa bahwa AS sedang meningkatkan tekanannya, dan mereka tidak bisa begitu saja mengabaikan hal tersebut,” ujarnya.

AS Siapkan Sanksi Lebih Luas terhadap ICC

Permintaan Belanda kepada Komisi Eropa muncul di tengah meningkatnya ketegangan antara pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan ICC.

The Wall Street Journal sebelumnya melaporkan bahwa pemerintahan Trump sedang menyiapkan sanksi ekonomi yang lebih luas terhadap ICC. Reuters juga melaporkan bahwa rencana tersebut dapat menyasar operasional lembaga secara lebih menyeluruh, termasuk akses terhadap layanan keuangan dan berbagai transaksi yang berkaitan dengan Amerika Serikat.

Tekanan terhadap ICC bukan hal baru. Pada 18 Agustus 2026, Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap Presiden ICC Tomoko Akane dan pengacara senior di Kantor Jaksa ICC, Abdoulaye Seye. Keduanya masuk daftar sanksi AS berdasarkan perintah eksekutif yang diterbitkan Trump pada Februari 2025.

ICC menyatakan bahwa setelah sanksi terbaru tersebut, sembilan dari 18 hakim ICC, dua wakil jaksa, mantan jaksa, dan seorang anggota staf telah dikenai sanksi Amerika Serikat.

Situasi itu semakin mendapat perhatian setelah Trump dalam pidatonya di Sidang Umum PBB pada 22 September menyerukan agar negara-negara anggota ICC menarik diri dari lembaga tersebut.

Apa Itu Blocking Statute?

Blocking statute merupakan mekanisme hukum yang dapat digunakan untuk melindungi individu atau perusahaan di suatu yurisdiksi dari penerapan hukum atau sanksi negara ketiga yang memiliki dampak ekstrateritorial.

Dalam konteks Uni Eropa, mekanisme semacam ini dapat digunakan untuk membatasi dampak sanksi tertentu dari Amerika Serikat terhadap pihak-pihak yang berada di wilayah Eropa.

Bagi Belanda, opsi tersebut dipandang sebagai salah satu instrumen untuk menjaga agar ICC tetap dapat menjalankan fungsi dan operasionalnya apabila tekanan ekonomi dari AS semakin luas.

Namun, Berendsen menegaskan bahwa blocking statute merupakan langkah terakhir.

“Undang-undang penangkal adalah upaya terakhir yang kami miliki. Selama kami bisa melindungi ICC dengan cara lain, kami akan melakukannya,” ujarnya dikutip Antara.

Ia juga mengingatkan agar mekanisme tersebut tidak digunakan sekadar sebagai simbol politik. Menurutnya, penggunaan langkah drastis tanpa kebutuhan yang jelas justru dapat memperburuk ketegangan antara Uni Eropa dan Amerika Serikat.

Belanda Ingin ICC Tetap Berfungsi

Pemerintah Belanda selama ini memiliki kepentingan langsung terhadap keberlangsungan ICC karena pengadilan tersebut berkedudukan di Den Haag.

Berendsen menegaskan bahwa pemerintahnya akan melakukan berbagai upaya agar ICC tetap mampu menjalankan mandatnya.

“Kami akan melakukan segala upaya untuk melindungi pengadilan tersebut,” tegasnya.

Di sisi lain, rencana sanksi AS terhadap ICC masih menjadi perhatian negara-negara pendukung pengadilan tersebut. Reuters melaporkan bahwa sanksi yang lebih luas berpotensi mengganggu akses ICC terhadap layanan keuangan, teknologi, asuransi, serta hubungan dengan perusahaan dan penyedia jasa yang memiliki keterkaitan dengan sistem Amerika Serikat.

Karena itu, pembahasan mengenai blocking statute di tingkat Uni Eropa bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana negara-negara Eropa memastikan ICC tetap memiliki kemampuan operasional di tengah tekanan eksternal.

Bagi Belanda, persiapan tersebut menjadi bagian dari upaya menghadapi kemungkinan bahwa tekanan terhadap ICC akan terus meningkat dalam waktu mendatang.

Editor : Farida Denura

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Internasional Terbaru